JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyambut baik hasil sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) yang memberhentikan AKBP Brotoseno secara tidak hormat.
Juru bicara Kompolnas Poengky Indarti mengungkapkan, hasil sidang tersebut bisa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Dimana pada sidang putusan etik tahun 2020, AKBP Brotoseno hanya dikenakan sanksi pemindahan tugas bersifat demosi.
Dia tidak dipecat karena mendapat pertimbangan dari atasannya yang menyatakan perlu dipertahankan atas prestasinya.
“Putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dengan cara memproses hukum dan memecat anggota, yang sudah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan putusannya sudah berkekuatan tetap,” kata Poengky dalam keterangannya, Kamis (14/7).
Poengky menegaskan, tindak korupsi adalah kejahatan yang sangat serius dan harus dilawan oleh seluruh pihak. Apalagi, sebagai aparat penegak hukum, sudah menjadi kewajiban bagi AKBP Brotoseno menaati hukum, termasuk yang terpenting bersih dari korupsi.
“Putusan PTDH Brotoseno ini sekaligus sebagai efek jera bagi yang bersangkutan, begitu juga bagi anggota lainnya agar tidak coba-coba melakukan korupsi. Institusi Polri harus dijaga agar bersih dari korupsi. Polri bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme yang merupakan amanat Reformasi Kultural Polri,” sebutnya.
Diketahui nama AKBP Brotoseno mencuat setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan status perwira Polri itu yang kembali bertugas di Mabes Polri.
Padahal, dia telah divonis bersalah atas kasus dugaan korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat tahun 2016.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis lima tahun. Kemudian Brotoseno mendapat remisi hingga bebas di tahun 2020.
Setelah bebas, dia kembali bertugas sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi dan Komunikasi (Div TIK) Mabes Polri.