Pria di Lampung Tusuk Tetangganya Sendiri

0
19
Ilustrasi pembunuhan Foto: Suara.com

RADARNASIONAL – Berawal dari cekcok mulut, seorang pria di Tanggamus nekat tusuk temannya sendiri. Akibatnya, korban meninggal dunia.

Adapun pelaku tersebut berinisial NS warga Pekon Kesugihan, Kota Agung Barat yang merupakan teman korban sekaligus tetangga.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan menjelaskan kronologi peristiwa itu terjadi pada Minggu (28/5) sekitar pukul 18.00 WIB di Pekon Kesugihan, Kota Agung Barat.

Saat itu, pelaku pulang berjalan kaki dari kebun miliknya, lalu ia mampir ke rumah saksi Roni untuk bersantai di gorong-gorong.

Kemudian datang korban Fitra, terjadi cekcok mulut antara keduanya. Lalu, secara spontan pelaku langsung mencabut pisau jenis garpu yang diselipkan di pinggang kirinya dan menusuk dada korban sebelah kanan.

Setelah melakukan penusukan tersebut, pelaku langsung melarikan diri dan korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk penanganan medis.

“Namun, pada pukul 19.45 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RSUD Batin Mangunang karena mengalami luka tusukan di bagian dada sebelah kanan,” katanya, Senin (29/5).

Hendra mengatakan setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pendekatan kepada para tokoh serta keluarganya tersangka.

Dalam tempo dua jam paska kejadian, petugas gabungan Polres Tanggamus berhasil mengamankan pelaku NS.

“Pelaku diamankan pada Minggu 28 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WIB setelah kami melakukan pendekatan secara persuasif terhadap tokoh masyarakat setempat, dengan diantar keluarganya pelaku datang ke Polsek Kota Agung selanjutnya dibawa ke Polres Tanggamus,” jelasnya.

Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau garpu, kaus korban, sendal jepit, ikat pinggang, celana korban dan baju pelaku saat terjadinya penganiayaan berat tersebut.

“Saat ini pelaku NS berikut barang bukti, ditahan di Polres Tanggamus, terhadapnya dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Hendra juga menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga korban dan mengimbau keluarga korban agar tetap tenang serta menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

“Polres Tanggamus mengucapkan turut berduka cita atas kejadian tersebut dan agar penanganan kasus tersebut dipercayakan kepada Polres Tanggamus,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini