RADARNASIONAL – Polda Jawa Tengah menemukan puluhan kendaraan bermotor tanpa dokumen resmi di tiga desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Johanson Simamora mengatakan, puluhan kendaraan itu diamankan dari Kecamatan Sukolilo, Trangkil, dan Tambakromo.
Menurut dia, satgas gabungan Ditkrimum Polda Jawa Tengah dan Polresta Pati berhasil mengamankan 33 sepeda motor dan enam mobil tanpa dokumen dari tiga desa tersebut.
“Dari satu desa terdapat satu pemilik,” kata Johanson di Semarang, Jumat (14/6).
Johanson menjelaskan, ketiga orang “pemilik” kendaraan-kendaraan yang diduga ilegal tersebut masing-masing berinisial AW, DS, dan DR.
Johanson menambahkan, puluhan kendaraan tersebut diamankan karena saat ditemukan tidak dilengkapi dengan surat-surat.
Menurut dia, jika memang diketahui kepemilikan kendaraan-kendaraan tersebut bermasalah, maka tidak menutup kemungkinan akan diproses pidana.
Johanson menegaskan upaya tegas kepolisian mengamankan puluhan kendaraan ilegal itu bukan karena adanya peristiwa penganiayaan yang menewaskan seseorang di Sukolilo, Kabupaten Pati.
“Bukan karena ada peristiwa Sukolilo, lalu baru bergerak,” kata Johanson.
Johanson menyatakan bahwa upaya tegas kepolisian terhadap keberadaan kendaraan-kendaraan ilegal ini sudah dilakukan sejak lama.





