JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap 11 orang tersangka komplotan pinjaman online (pinjol) ilegal di Jakarta. Kesebelas pelaku yang ditangkap memiliki peran masing-masing, mulai dari penagih hutang hingga manajer.
“DRS ini perempuan, perannya sebagai leader. S laki-laki berperan sebagai manajer,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/5).
Sembilan tersangka lainnya berinisial MIS, IS, JN, LP, OT, AR, FIST, T, dan AP. Para pelaku tersebut berperan sebagai penagih utang.
“Mereka ini tugasnya desk collector, mereka kerja di depan meja saja dengan komputer. Mereka menagih kirim kata-kata tidak senonoh, pengancaman dan lain sebagainya. Mereka yang perempuan ini pakai data kirim ancaman ke peminjam,” kata dia.
Zulpan mengungkapkan, terbongkarnya kasus ini bermula dari adanya laporan korban yang masuk ke Polda Metro Jaya pada bulan Maret lalu.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga membongkar 58 aplikasi pinjaman online ilegal dan menangkap para pelaku pada bulan Apri-Mei 2022. Para pelaku itu ditangkap di daerah Jakarta Barat hingga di Jakarta Pusat.
Zulpan menjelaskan, para tersangka juga mengancam menyebarkan data diri peminjam saat mereka menagih hutangnya.
“Para tersangka menggunakan kata-kata ancaman kepada nasabah. Bahwa akan disebarkan data milik nasabah ke seluruh kontak nasabah yang membuat nasabah takut. Terkait dengan data dirinya tersebar ke orang lain,” ujarnya.
Daftar aplikasi pinjol yang dioperasikan para tersangka cukup banyak, ada 58 diantaranya Jari Kaya, Dana Baik, Get Uang, Untung Cepat.
Rupiah Plus, Komodo RP, Dana Lancar, Dana Now, Cash Tour, Pinjaman Roket, Go Pinjam, Raja Pinjaman dan lain-lain. Totalnya ada 58 aplikasi pinjol yang mereka operasikan
Kini 11 orang tersangka dalam kasus ini sudah diamankan di Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 4 Juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 B dan atau Pasal 32 ayat 2 Juncto Pasal 46 ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 Juncto Pasal 50 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda pidana paling banyak Rp 10 miliar,” tutup Zulpan. (BD)