Polda Metro Jaya Tangkap Dua Tokoh Sentral Khilafatul Muslimin

0
21
Khilafatul Muslimin (Foto: Sosial Media)

JAKARTA – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menangkap dua orang yang disinyalir sebagai tokoh sentral dalam pergerakan Organisasi Masyarakat (Ormas) Khilafatul Muslimin. Penangkapan berlokasi di Kota Medan, Sumut dan Kota Bekasi, Jabar, Sabtu (11/6) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan membenarkan informasi penangkapan itu seraya menyebut hingga Minggu pagi (12/6) total lima orang tersangka yang ditangkap pihaknya terkait Ormas Khilafatul Muslimin.

Kelimanya yakni AQHB, AA, IN, FA dan SU, yang memiliki merupakan tokoh sentral ormas. AQHB bertindak selaku pimpinan tertinggi dalam organisasi yang dibantu oleh keempat tersangka lainnya dalam operasionalisasi ormas.

“Total sudah lima orang tersangka yang ditangkap dan ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” terang Zulpan, melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Minggu (12/6).

Sebelumnya, penyidik telah melakukan penggeledahan kembali ruang kantor pusat ormas Khilafatul Muslimin dengan temuan diantaranya uang tunai lebih dari 2,4 Milyar rupiah yang tersimpan didalam brangkas.

Selain itu, petugas juga ditemukan kembali buku-buku, bulletin dan dokumen – dokumen lainnya, yang isinya tentang paham ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

“Saat ini semua barang bukti sedang di invetarisir dan telah dilakukan penyitaan. Nanti pada saatnya akan kita ekspose ke publik,” terang Zulpan.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya pada awalnya mengamankan pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, AQHJ. Namun, perkembangan penyidikan kemudian menjadi menjadi lima tersangka yang diamankan.

Seluruhnya diduga telah melakukan tindak pidana menghasut, mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila serta penyampaian informasi (pemberitaan bohong) yang berakibat keonaran di kalangan masyarakat.

Para tersangka disangkakan Pasal 59 Ayat 4 Huruf C Jo Pasal 82A Ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyaratan menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini