Polda Metro Jaya: 112 Demonstran telah Dipulangkan 

0
144
Massa Aksi Unjuk Rasa Tolak RUU Pilkada di Gedung DPR/MPR RI (Foto: Tangkapan Layar)

RADARNASIONAL – Polda Metro Jaya mengatakan, sebanyak 112 dari 301 demonstran yang ditahan akibat kericuhan pada aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Kamis (22/8) telah dipulangkan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/8).

“Jadi untuk yang di Jakarta Barat itu semuanya sudah selesai (dipulangkan), 105 demonstran. Untuk di Polda tujuh yang sudah dipulangkan dari 50 demonstran,” katanya.

“Tujuh itu (terdiri) enam anak di bawah umur, dan satu wanita. Berarti 43 masih dilakukan pendalaman,” imbuh Ade Ary.

Menurut Ade Ary, penahanan terhadap para demonstran tersebut dilakukan untuk melakukan pendalaman terhadap dugaan-dugaan peristiwa kericuhan yang terjadi pada Kamis (22/8) malam.

“Dugaan peristiwa perusakan, dugaan peristiwa tidak mengindahkan perintah petugas secara sah, tiga kali, juga dugaan peristiwa kekerasan terhadap petugas. Ini yang dilakukan pendalaman,” terangnya.

Sebelumnya, sebanyak 301 orang telah ditangkap dalam demo tolak Revisi Undang Undang (RUU) di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (22/8).

Ratusan orang itu ditangkap oleh aparat Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur, Polres Metro Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan jajaran kepolisian sektor.

Ade menjelaskan, mereka ditangkap atas dugaan perusakan fasilitas umum DPR hingga tindakan kekerasan terhadap petugas.

“Orang yang ditangkap karena mengganggu ketertiban, merusak, tidak mengindahkan dan bahkan ada yang melakukan kekerasan,” terangnya.

Ade merinci, 301 demonstran ditahan di Polda Metro Jaya 50 orang, Polres Metro Jakarta Timur 143 orang, Polres Metro Jakarta Pusat tiga orang dan Polres Metro Jakarta Barat 105 orang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini