JAWA TENGAH – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar kasus peredaran minyak goreng kemasan tanpa izin edar di wilayah Banyumas.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan, sejauh ini pihaknya telah mengungkap kasus penyalahgunaan minyak goreng (migor) di enam tempat kejadian perkara (TKP).
Pengungkapan di wilayah Banyumas berawal dari adanya informasi masyarakat pada (18/5) terkait dugaan penimbunan migor di Desa Cikidang, Kecamatan Cilongok.
Namun, kata Luthfi, saat dilakukan pendalaman didapati pelanggaran lain yakni pemalsuan merk dan informasi yang dicantumkan dalam kemasan.
“Selain itu, petugas pun menemukan ribuan botol kemasan minyak goreng merk Lapama,” terang Ahmad Luthfi kepada wartawan, Selasa (31/5).
Menurutnya, merk tersebut tidak memiliki izin edar serta tidak mencantumkan informasi yang benar terkait produknya di kemasan.
Merk tersebut juga memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan pada label dengan memakai izin edar dari perusahaan lain.
Barcode yang tertera dalam kemasan juga ternyata milik perusahaan lain. Merk tersebut juga tidak mencantumkan logo halal dari MUI.
Petugas kemudian mengamankan tujuh orang pelaku dari TKP dan barang bukti sebanyak 628 karton berisi 12 botol migor merk Lapama berukuran 800ml.
“Dengan total enam ribu liter minyak goreng,” beber Luthfi.
Luthfi menyebut, pendalaman yang dilakukan pihakny mengarah ke tempat pengemasan migor merk Lapama di CV. Alam Timur Jaya di Watugede, Singosari, Kabupaten Malang.
Dilokasi tersebut, petugas mengamankan 895 karton berisi migor merk Lapama dengan total lebih dari 8,5 ribu liter.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan tersangka berinisial RAN selaku direktur perusahaan tersebut.
Modus yang digunakan tersangka yakni membeli bahan baku migor berupa minyak sawit jenis RBD CP 10 dari PT Prima Sukses Sejahtera Abadi selaku distributor minyak di wilayah Kabupaten Malang.
Setiap bulan tersangka membeli sebanyak 7-8 ton minyak non subsidi tersebut seharga Rp 20.800,- perkilo.
Oleh tersangka, minyak tersebut dikirim ke gudang tersangka di CV. Alam Timur Jaya dan CV. Bumi Mondoroko.
Selanjutnya, migor dikemas ulang dengan merk “Lapama” dan dijual ke masyarakat dengan harga per kardus Rp 235 ribu atau per botol seharga Rp 19.500.
“Barang bukti yang diamankan total sebanyak 18.288 botol migor merk Lapama ukuran 800ml,” ungkap Luthfi.
“Jumlah semuanya lebih dari 14 ribu liter minyak goreng tanpa izin edar yang kita amankan atau seberat 12 ton,” tambah Ahmad Luthfi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta pasal 144 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Dengan ancaman pidana paling lama lima tahun atau denda paling banyak dua milyar rupiah,” pungkas Ahmad Luthfi. (BD)