Plt Sekda dan Pejabat BPPD Sidoarjo Diperiksa KPK 

0
274
Ilustrasi KPK Foto: Penasultra.com

RADARNASIONAL – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Andjar Surjandianto diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Andjar diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Selain Andjar, KPK juga memeriksa Kepala Bidang Pendapatan Daerah 3 (PD3) BPPD Sidoarjo Ninik Sulastri dan Kepala Subbag Perencanaan dan Keuangan BPPD Sidoarjo Nur Aditya Marendra Wardhani.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terhadap Plt Sekda dan pejabat BPPD Sidoarjo tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (21/2).

“Ketiga saksi penuhi panggilan dan dikonfirmasi antara lain kaitan dengan status jabatan dari tersangka SW di BPPD Pemkab Sidoarjo termasuk pihak terkait lainnya,” kata Ali di Jakarta, Kamis (22/2).

Ali menjelaskan bahwa ketiga saksi juga didalami pengetahuannya soal besaran potongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

“Didalami juga besaran setiap potongan dana insentif dari para ASN di BPPD untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” kata Ali.

Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal apa saja temuan tim penyidik dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

Diketahui, KPK pada 29 Januari 2024 menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka.

Siska ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini