
RADARNASIONAL – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah kas desa Candibinangun, Kapanewon Pakem Sleman dengan Terdakwa Sismantoro dibuka untuk umum oleh Ketua Mejelis Hakim Triasnuri Herkuntanto, SH., MH di Pengadilan Tipikor PN Yogyakarta, Kamis (15/8/2024).
Demikian disampaikan Kapenkum Kejati Herwatan, S.H. dalam rilisnya disampaikan ke media.
Menurutnya, Penuntut umum menghadirkan 3 orang saksi dari dukuh yaitu Maryadi, Indi Minarto, Djoko Mulyono dan 1 saksi dari Kantor Dispetaru DIY Rizki Ardianto Natsir.
Perkara bermula tahun 2012 pemerintah Desa Candibinangun mendapatkan ijin dari Gubernur DIY untuk menyewakan TKD Candibinangun di Pedukuhan Bulus II Kembangan dan Semberembe seluas 200.225 M2 kepada PT Jogja Eco Wisata (JEW) yang dimanfaatkan untuk tempat wisata dan Taman Rekreasi Water Park.
Terdakwa sejak tahun 2018 tidak melakukan review perjanjian sewa besaran uang sewa yang harus didasarkan penilaian dan jasa penilai piblik/appraisal dan terdakwa hanya menentukan kenaikan harga sewa secara lisan tanpa dasar yang jelas dan tentunya nilainya jauh lebih rendah dari yang seharusnya, hal bertentangan dengan pasal 21 ayat 3 PerGub No. 34 Tahun 2017 yang menyatakan besaran sewa berdasarkan hasil penilaian dari penilai publik.
“Uang sewa yang dibayarkan oleh PT JEW kepada desa Candibinangun oleh terdakwa tidak dimasukan dalam APBDes terlebih dahulu namun langsung dibagikan kepada perangkat desa dan mantan perangkat desa, sehingga merugikan keuangan negara cq Desa Candibinangun sebesar Rp.9.199.267.890,-” ungkapnya.
Pasal yang didakwakan, Primair Pasal 2 ayat(1)jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo UU Nomor 20Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.pasal 55 ayat (2)ke 1KUHP jo.Pasal 65 ayat (1)KUHP. Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo UU Nomor tahun 2001.(San)




