Pengaspalan Jalan di Parigi Tangsel Rugikan APBD, Ombudsman Ingatkan Ini !

0
165

RADARNASIONAL – Pengaspalan lahan milik pribadi untuk akses jalan di perbatasan wilayah Parigi, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), diduga merugikan keuangan negara.

Pengaspalan dkerjakan oleh Dinas Sumber Daya Air Binar Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) 3. Dari data yang dihimpun, pengaspalan dilakukan pada jalan sepanjang sekira 250 meter dengan lebar 1 hingga 2 meter.

Lahan yang diaspal berada di sisi Jalan Pertanian, batas wilayah Kelurahan Jombang, Ciputat dengan Kelurahan Parigi, Pondok Aren. Pengaspalan diusulkan melalui Musrenbang. Proyek itu telah rampung dikerjakan sekira 1 bulan lalu.

Pemilik lahan melalui kuasa pengelolanya, Iwan Wijaya (45), memrotes pengaspalan tak berizin oleh UPT 3 Dinas SDABMBK. Menyadari kelalaian itu, pihak Kelurahan Parigi langsung melakukan mediasi dan berjanji akan mendatangkan petugas ukur dari BPN.

Tenggat waktu untuk menjalankan hasil mediasi tak digubris pihak terkait. Pemilik lahan pun tengah menyiapkan langkah hukum. Sejumlah pihak yang terlibat, baik kelurahan, kecamatan, hingga Dinas SDABMBK bakal dilaporkan ke pihak berwajib.

“Kita tunggu sampai hari sabtu dan minggu kemarin tapi nggak ada juga (pengukuran BPN), padahal itu batas waktu terakhir sesuai kesepakatan mediasi. Berarti tidak ada itikad baik. Maka tentu kita siapkan somasi bagi kelurahan dan pihak dinas,” kata Iwan, Senin (05/12/22).

Saling lempar tanggung jawab pun terjadi soal usul pengaspalan. Pihak lingkungan RT menyebut, jika kelurahan dan kecamatan lah yang menandatangani usulan Musrenbang itu. Sebaliknya, Kelurahan Parigi mengaku bahwa tanggung jawab ada di tingkat RT dan RW selaku pengusul awal.

Sampai saat ini, tak ada bukti keabsahan soal lahan yang diaspal itu sebagai fasos/fasum jalan. Pihak lingkungan RT setempat dan kelurahan hanya merujuk pada kesaksian lisan secara turun-temurun tentang status jalan di sana. Sedang pemilik lahan bersikeras bahwa jalan yang diaspal adalah miliknya berdasar Sertifikat Hak Milik (SHM).

Ombudsman Banten turut menanggapi kisruh pengaspalan di lokasi. Diduga terjadi cacat administrasi dalam prosesnya, hingga merugikan pemilik lahan maupun keuangan negara itu sendiri. Pihak terkait pun diingatkan agar perlu memastikan lebih lanjut yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Dapat diduga terjadi maladministrasi dalam proses pelaksanaan pengaspalan pada salah satu ruas jalan di Parigi, Pondok Aren, Tangsel yang berpotensi merugikan pemilik tanah maupun menyebabkan kerugian keuangan negara,” terang Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Banten, Zainal Muttaqien.

“Namun untuk memastikannya perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut secara seksama, khususnya melibatkan kantor pertanahan setempat untuk membantu memastikan batas-batas lahan yang diklaim oleh pemilik sertifikat. Kelurahan juga perlu mendalami data-data pertanahan dimaksud untuk melengkapi informasi,” imbuhnya.

Dia mengatakan, jika hasil pembuktian oleh BPN sesuai dengan data yang tertera dalam SHM pemilik lahan, maka mau tidak mau pihak terkait yang terlibat pengaspalan melakukan koreksi hingga tidak ada pihak yang dirugikan.

“Apabila dinyatakan faktanya bahwa secara resmi tanah yang diaspal merupakan milik pribadi, perlu dilakukan tindakan-tindakan korektif untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan ataupun kerugian keuangan negara,” tandasnya.

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini