JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk mencabut izin operasi Spa Hamilton and Massage di kawasan Ruko Grand Wijaya Center, Jakarta Selatan. Aksi ini ialah akibat dari kegiatan” Bungkus Night” yang berhubungan dengan pelacuran.
Pembatalan permisi Spa Hamilton ini tertuang dalam Ketetapan Kepala Bagian Pengelola Penanaman Modal serta Jasa Terstruktur Satu Pintu( PMPTSP) Kecamatan Kebayoran terkini No e- 0445 atau TM. 21. 59 yang diterbitkan pada 22 Juni 2022.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja( Satpol PP) DKI Jakarta Arifin berkata awal mulanya grupnya telah melaksanakan penutupan sedangkan atas gedung itu. Beliau sedang menunggu pelacakan lebih lanjut dari kepolisian.
Tetapi, kesimpulannya Biro Pariwisata serta Ekonomi Inovatif( Disparekraf) DKI Jakarta mengusulkan pada Satpol PP buat melaksanakan penutupan dengan cara permanen pada Spa Hamilton.
” Kemarin persisnya 21 Juni yang kita dapat dari Disparekraf di mana terdapat permohonan pada Satpol PP buat dicoba aksi penutupan dengan cara permanen,” ucap Arifin dikala dikonfirmasi, Rabu (22/6/2022).
Disparekraf, tutur Arifin, pula sudah memohon pada Biro PMTSP buat mencabut permisi upaya Hamilton Spa. PT Cakra Urban, berlaku seperti industri yang menaungi upaya itu sudah dicabut izinnya.
” Jadi jika izin di PTSP, nnti parekraf hendak memohon izinnya dicabut pada PTSP jika izinnya di PTSP. Jadi hendak diajukan pembatalan keabsahan dari tempat upaya itu,” jelasnya.
Sedangkan itu, buat penyegelan gedung dengan cara permanen disebutnya terkini hendak beliau jalani dalam durasi dekat ini.
” Pokoknya dalam durasi dekat kenaikan penindakan ganjaran dari yang sedangkan ke permanen,” pungkasnya.