Pemilu 2024, KPU Sebut 2.325 TPS Salah Konversi Formulir C

0
245
Ilustrasi Sipol Pemilu (Foto: KPU)

RADARNASIONAL – KPU RI mengaku sebanyak 2.325 tempat pemungutan suara (TPS) mengalami salah konversi Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (15/2).

“Yang jelas sudah kami pantau dan termonitor itu tadi ada di 2.325 TPS,” ujar Hasyim.

Namun demikian, kata Hasyim, KPU belum mengecek secara detail terkait jumlah suara yang tidak tepat.

Hasyim menjelaskan, kesalahan atau ketidaktepatan konversi dari pembacaan Formulir Model C1-Plano yang diunggah bersifat acak.

Oleh karena itu, sambung Hasyim, hasil penghitungan suara yang salah di 2.325 TPS  sudah teridentifikasi oleh sistem.

KPU juga sudah meminta agar petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) melakukan koreksi terhadap konversi yang salah.

“Supaya pemindaiannya itu jelas dan terbaca sebagaimana tertulis di dalam formulir,” jelas Hasyim.

Hasyim menjelaskan bahwa Formulir Model C1-Plano diunggah oleh petugas KPPS menggunakan fitur foto dalam aplikasi Sirekap.

Kemudian, terdapat sistem konversi dalam Sirekap yang berfungsi membaca formulir tersebut.

Lalu, secara otomatis akan muncul angka hitungannya. Di situlah, lanjut dia, muncul masalah perbedaan angka antara Formulir Model C1-Plano dan Sirekap.

Segera Dikoreksi 

Hasyim menjelaskan, pihaknya telah memonitor jika terdapat kesalahan hitung. Oleh karena itu, KPU akan segera melakukan koreksi terkait kesalahan konversi tersebut.

“Kami sebenarnya mengetahui dan tentu saja untuk yang penghitungan atau konversi dari yang formulir ke angka-angka penghitungan akan kami koreksi sesegera mungkin,” jelasnya.

Dikutip dari situs resmi KPU, Sirekap adalah singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara.

KPU pun berkomitmen untuk terus memanfaatkan keunggulan Sirekap pada Pemilu 2024 untuk menciptakan Pemilu yang profesional dan memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses segala informasi.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara pemilu.

Masyarakat dapat memantau secara langsung perkembangannya di https://pemilu2024.kpu.go.id/.

Hasil yang ditampilkan KPU ini merupakan hitungan langsung (real count), namun bukan hasil akhir Pemilu 2024.

KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

Adapun penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini