Patuhi Aturan Lalu Lintas, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Kendaraan 

0
263
Ilustrasi razia tertib lalu lintas oleh polisi (Foto: Gridoto)

RADARNASIONAL – Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya yang digelar pada dari tanggal 14 – 27 Oktober 2024 mendatang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan operasi kepolisian itu ditujukan untuk meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas.

“Dalam Ops Zebra Jaya Tahun 2024, tidak ada titik operasi yang ‘stasioner’. Semuanya dilaksanakan secara ‘mobile’,” kata Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/10).

Menurut Ade Ary, Operasi Zebra dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) di seluruh ruas jalan yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Ade Ary menegaskan, operasi kepolisian tersebut akan dilaksanakan dengan mengedepankan upaya preemtif dan preventif serta penegakan hukum.

Ade Ary juga menjelaskan operasi ini digelar untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).

“Operasi juga digelar untuk menyukseskan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih yang rencananya digelar pada tanggal 20 Oktober mendatang,” katanya.

Personel yang terlibat dalam Ops Zebra Jaya 2024 sebanyak 2.939 personel yang terdiri dari personel Polda Metro Jaya sebanyak 1.570 personel dan jajaran Polres sebanyak 1.369 personel.

Berikut 14 target pelanggaran dalam Operasi Zebra 2024 :

1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
4. Kendaraan melawan arus
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
6. Menggunakan HP saat berkendara
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt)
8. Melebihi batas kecepatan
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini