RADARNASIONAL – Satu keluarga yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Rusia diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali.
WNA yang beranggotakan empat orang tersebut diamankan pihak Imigrasi lantaran melebihi masa izin tinggal atau overstay.
Kepala Bidang TIKIM Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sandro Bobby Raymon Limbong menyatakan, izin tinggal empat WNA asal Rusia itu berakhir pada 16 November 2022.
“Kami menangkap empat warga negara Rusia. Itu satu keluarga, dengan inisial SM, KM, MS, dan AM. Mereka ditangkap pada 8 Maret 2023,” terang Sandro saat jumpa pers, Jumat (10/3).
Sandro menjelaskan, empat WNA Rusia itu sebenarnya ingin kembali ke negaranya, tetapi mereka menghindari kewajiban wajib militer Pemerintah Rusia.
“Oleh karena itu, mereka tidak pulang, overstay, dan akhirnya tertangkap petugas,” terang Sandro.
Amankan Dua WNA asal Arab Saudi
Sandro menambahkan, selain mengamankan empat WNA asal Rusia, pihaknya juga menangkap dua WNA asal Arab Saudi masing-masing berinisial AAMA (27), dan MDMA (24).
“Yang bersangkutan diamankan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dikarenakan mereka tinggal melebihi masa izin tinggal-nya atau overstay selama 27 hari,” beber Sandro.
“Mereka memiliki izin tinggal visa on arrival (VoA) terakhir pada 29 November 2022,” imbuhnya.
Menurut dia, dua WNA itu saat ini mengalami gangguan psikis sehingga mereka tidak dapat dihadirkan di hadapan media saat rilis pengungkapan kasus di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Badung, Jumat.
“Yang bersangkutan kurang enak badan, dan sedang ada gangguan psikis. Jadi, untuk mengamankan kondisi yang bersangkutan, mereka tidak bisa dihadirkan,” terang Sandro.
Untuk sementara ini, Imigrasi Ngurah Rai masih mendalami keterangan dari empat WNA asal Rusia dan dua WNA asal Arab Saudi itu.
Imigrasi juga belum mengumumkan sanksi keimigrasian yang bakal dikenakan kepada mereka.
Jika mengamati kasus-kasus WNA yang overstay, umumnya mereka akan dideportasi oleh Imigrasi pulang ke negaranya.
Nantinya, kantor Imigrasi terkait akan mengajukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI agar mereka yang dideportasi masuk daftar cekal sehingga WNA tersebut tidak dapat kembali masuk ke Indonesia.





