Nindy Ayunda Kembali Dipanggil Bareskrim Soal Dugaan Sembunyikan Dito

0
14
Nindy Ayunda Foto: tvOneNews.com

RADARNASIONAL – Bareskrim Polri kembali melakukan pemeriksaan terhadap penyanyi Nindy Ayunda terkait kasus dugaan menyembunyikan kekasihnya, Mahendra Dito Sampurna, hari ini, Rabu (31/5).

Dito adalah tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Namun, hingga kini keberadaannya masih belum diketahui sehingga dia dikenai status buronan/DPO.

“Rencananya, Nindy akan kembali diperiksa pada Rabu tanggal 31 Mei hari ini,” ujar Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi.

Terpisah, pengacara Nindy, Zachkaria Manurung, memastikan kliennya bakal memenuhi panggilan penyidik Dittipidum kali ini.

“Iya akan hadir untuk hari ini pemeriksaan saksi,” kata Zachkaria.

Namun, dia enggan merinci soal waktu kedatangannya bersama Nindy —pelantun lagu ‘Cinta Cuma Satu’ — di Bareskrim.

Nindy sebelumnya telah dimintai keterangan dalam perkara ini pada Jumat (26/5) lalu. Pengacara Nindy, Daniel Sony R Pardede, mengatakan kliennya dicecar 20 pertanyaan dari penyidik soal dugaan menyembunyikan Dito.

Sony enggan membeberkan secara rinci terkait materi pemeriksaan tersebut. Namun, dengan tegas ia mengeklaim Nindy tak pernah terlibat dalam menyembunyikan keberadaan Dito.

“Tapi pada intinya yang perlu kita tegaskan juga, Mbak Nindy tidak pernah, membantu menyembunyikan Mas Dito, sampai saat ini tidak pernah ada,” tuturnya.

Tak banyak diketahui profil tentang Dito. Dia lebih sering disebut-sebut sebagai seorang pengusaha yang berpacaran dengan Nindy dan cucu seorang jenderal era Orba.

Nama Dito pertama kali mencuat saat berperkara dengan artis Nikita Mirzani dalam kasus pencemaran nama baik. Saat kasus ini disidangkan di PN Serang, Dito tak pernah muncul di pengadilan sehingga Nikita divonis bebas pada Desember 2022.

Dalam perkara utamanya di Bareskrim Polri, Dito telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan 9 senjata api ilegal.

Sedang di KPK, Dito diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Dito kini dicegah ke luar negeri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini