Masih Ingat Kasus Hakim Nonaktif Gazalba Saleh, Ini Kabar Terbarunya 

0
181
Hakim Agung Gazalba Saleh Foto: Detikcom

RADARNASIONAL – Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh divonis pidana penjara selama 10 tahun oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Vonis terhadap Gazalba tersebut terkait perkara gratifikasi dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain penjara, Gazalba turut dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Amar putusan disampaikan oleh Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (15/10).

“Menyatakan terdakwa Gazalba Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kumulatif pertama dan kedua penuntut umum,” kata Hakim Ketua Fahzal Hendri.

Menurut Hakim, Gazalba terbukti melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Serta melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP,” kata Hakim.

Hal yang memberatkan, yakni Gazalba tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak mengakui perbuatannya, serta perbuatannya mencemarkan nama baik lembaga Mahkamah Agung RI.

Sementara itu, hal yang meringankan vonis, yaitu Gazalba belum pernah dipidana dalam perkara yang lain, merupakan kepala keluarga yang memiliki tanggungan istri dan anak, serta berlaku sopan di dalam persidangan perkara.

“Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, hukuman yang dijatuhkan sudah memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa dan masyarakat,” ucap Hakim Ketua.

Adapun putusan yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Selain pidana utama, Gazalba juga dituntut agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah 18 ribu dolar Singapura dan Rp 1,58 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.

Namun dalam putusan majelis hakim, Gazalba tak dikenakan pidana tambahan pembayaran uang pengganti lantaran uang tersebut dinilai bukan merupakan kerugian negara.

Dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU dengan total nilai Rp 62,89 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini