RADARNASIONAL – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, serta 5 BAKTI Kominfo periode 2020 – 2022 terus bergulir.
Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengabarkan bahwa memperpanjang masa penahanan terhadap lima tersangka yang terjerat dalam kasus rasuah tersebut.
Lima tersangka yang diperpanjang masa penahaannya tersebut masing-masing adalah inisial AAL dan YS serta GMS selanjutnya MA kemudian IH.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, masa penahanan terhadap para tersangka itu diperpanjang selama 30 hari ke depan.
“Perpanjangan masa penahanan terhadap lima tersangka tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan,” kata Ketut dalam keterangannya, Sabtu (25/3).
Ketut merinci, perpanjangan masa penahanan untuk tersangka AAL, YS dan GMS terhitung mulai 5 Maret sampai dengan 3 April 2023 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kemudian tersangka MA dilakukan perpanjangan masa penahanan terhitung sejak 25 Maret sampai dengan 23 April di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Sedangkan tersangka IH diperpanjang terhitung mulai 7 April sampai dengan 06 Mei 2023 di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Ketut, penyidikan perkara tersebut belum selesai sehingga perlu dilakukan perpanjangan masa penahanan para tersangka.
“Pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai sehingga dipandang perlu memperpanjang penahanan tersangka,” pungkasnya.





