RADARNASIONAL – Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) kini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).
Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka pada kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).
Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penahanan keduanya telah beralih ke jaksa penuntut umum (JPU).
Mario Dandy dan Shane Lukas ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
“Dua tersangka sudah kita terima dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil,” kata Syarief di Jakarta, Jumat (26/5).
Menurut Syarief, saat ini pihaknya akan menyempurnakan surat dakwaan dan diusahakan dalam waktu singkat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan persidangan.
“JPU yang disiapkan 12 orang ada yang pernah tangani Sambo dan ada 17 saksi,” tandasnya.
Diketahui, Mario Dandy dan Shane Lukas adalah dua tersangka penganiayaan terhadap terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2) lalu, termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis anak AG (15) selama tiga tahun enam bulan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) pada Senin (10/4).
Keputusan itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tetap mengenakan sanksi hukuman kepada anak berkonflik dengan hukum AG (15) selama tiga tahun enam bulan pada Kamis (27/4).