RADARNASIONAL – Imam Nahrawi yang merupakan terpidana kasus korupsi mendapatkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.
Kepala Bidang Pembinaan Narapidana Lapas Sukamiskin Medi Oktaviansyah mengatakan, pemberian bebas bersyarat kepada Nahrawi sudah sesuai dengan aturan.
Menurut Medi, Imam Nahrawi telah menjalani dua pertiga masa pidananya dari total pidana penjara tujuh tahun.
Namun demikian, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu bebas dengan status bersyarat dan masih harus wajib lapor ke Bapas Bandung.
“Jadi setelah proses pembebasan bersyarat ini yang bersangkutan wajib lapor ke Bapas Kelas I Bandung sampai dengan tanggal 5 Juli 2027,” kata Media.
“Jadi selama itu yang bersangkutan wajib melaporkan diri ke Bapas,” imbuh Medi di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (2/3).
Medi menambahkan bahwa Imam Nahrawi dinilai sudah berkelakuan baik selama berada di lapas dan sudah membayar uang pengganti.
“Selain sudah menjalani dua pertiga, yang bersangkutan juga memenuhi syarat berkelakuan baik dan juga telah mengikuti program yang ada di Lapas Kelas I Sukamiskin,” kata Medi.
Selain itu, lanjut Medi, Nahrawi memperoleh remisi sebelum bebas bersyarat yang terdiri dari remisi khusus, remisi umum, dan remisi tambahan.
“Dari selama menjalani di sini, Pak Imam sudah memperoleh remisi sebanyak 7 bulan 15 hari,” tandas Medi.
Adapun Imam Nahrawi tersandung kasus perkara suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak. Nahrawi kemudian divonis tujuh tahun penjara pada tahun 2020.
Selain hukuman penjara, Imam juga harus membayar denda sebesar Rp 400 juta dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 19.154.203.882,00.
Selain itu, pada putusan vonis diberikan, terdapat hukuman tambahan terhadap Imam Nahrawi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesai menjalani masa pidana pokok





