Mantan Bupati Klungkung dan Jembrana Dapat Remisi Khusus Nyepi 

0
315
Ilustrasi remisi kemerdekaan HUT RI Foto: SINDOnews

RADARNASIONAL – Mantan Bupati Klungkung dan Jembrana yang terseret kasus korupsi mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Romi Yudianto mengatakan, narapidana yang menerima remisi khusus Nyepi untuk kasus korupsi berjumlah 37 orang.

“Dua di antaranya eks bupati,” kata Romi Yudianto di Denpasar, Rabu (13/3).

Dua mantan bupati yang mendapatkan RK tersebut yakni mantan Bupati Klungkung yakni I Wayan Candra mendapatkan diskon hukuman satu bulan.

I Wayan divonis Mahkamah Agung (MA) pada Juni 2016 dengan hukuman 18 tahun penjara, membayar denda Rp 10 miliar subsider satu tahun sembilan bulan penjara dan tambahan membayar kerugian negara sebesar Rp 42 miliar.

Saat ini, I Wayan yang terjerat korupsi dan tindak pidana pencucian uang pengadaan lahan Dermaga Gunaksa itu mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Badung, Bali.

Kemudian, eks bupati lainnya yang mendapat potongan masa hukuman selama satu bulan yakni mantan Bupati Jembrana yakni I Gede Winasa.

I Gede Winasa saat ini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II-B Negara di Kabupaten Jembrana.

Ada pun lama pidana Bupati Jembrana 2000-2010 itu mencapai 13 tahun yang terjerat tiga kasus korupsi yakni pengadaan kompos, perjalanan dinas dan beasiswa.

Sementara itu, Kemenkumham Bali mengoreksi data jumlah narapidana yang sebelumnya disebutkan total 1.239 narapidana menerima remisi khusus Nyepi (RK-I) menjadi 1.179 orang karena kesalahan lembaga itu saat kalkulasi.

Rinciannya, sebanyak 241 orang narapidana mendapatkan remisi 15 hari, 842 orang narapidana mendapatkan satu bulan.

Kemudian 87 orang mendapatkan satu bulan 15 hari dan sembilan narapidana mendapatkan remisi dua bulan.

Sedangkan, ada sembilan narapidana lainnya yang langsung bebas (RK-II). Ada pun WNA ada delapan orang yang beragama Hindu yakni dari Nepal, India, Ukraina dan Rusia.

Sehingga total ada 1.188 narapidana yang mendapatkan potongan masa hukuman, yang berasal dari narapidana, anak binaan, warga negara asing, kasus narkotika, korupsi dan pencucian uang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini