LEBAK– Polres Lebak menangkap lima pria inisial EU (43), OH (25), CG (20), RD (19), dan SS (50) lantaran melakukan pencurian hewan ternak jenis kambing di Cilograng, Kabupaten Lebak pada Sabtu (18/6).
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, kelima pelaku ditangkap usai salah seorang pemilik ternak di Desa Lebak Tipar melapor jika kehilangan kambing miliknya.
Wiwin menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan pelaku sudah melakukan aksi pencurian di sembilan lokasi berbeda, dengan total kurang lebih 50 kambing yang dicuri.
“Dari hasil pengembangan tersebut, polisi menetapkan dua tersangka sebagai penadah,” ungkap Wiwin dalam keterangannya, Sabtu (18/6).
Wiwin mengatakan, pada kasus ini pihaknya menyita barang bukti kendaraan roda empat yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksi.
“Mobil Toyota Cayla yang dipakai pelaku, satu bilah senjata tajam jenis golok, tali rapia, dan terpal,” kata Wiwin
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal pencurian dan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana kurungan lima tahun penjara. (BD)