JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi tidak pernah memperjualbelikan segala produk publikasi atau edukasi KPK.
Hal itu ditegaskan langsung oleh pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Komisi KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding.
Ipi Maryati menyebut, KPK mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang memperjualbelikan produk-produk publikasi atau edukasi KPK kepada masyarakat luas.
“Di antaranya produk edukasi dalam bentuk buku yang diperjualbelikan melalui media sosial dan marketplace,” kata Ipi melalui keterangannya, Rabu (1/6).
KPK mengimbau kepada pihak-pihak tersebut untuk tidak melanjutkan tindakannya, karena telah melanggar hak cipta yang sepenuhnya dimiliki KPK dan ketentuan yang telah tercantum dalam buku tersebut.
“Bahwa buku atau produk-produk edukasi KPK boleh dikutip dengan menyebutkan sumbernya, diperbanyak untuk tujuan pendidikan serta nonkomersial lainnya, dan bukan untuk diperjualbelikan,” ucap Ipi.
Dia mengatakan, masyarakat bisa mendapatkan produk edukasi KPK secara gratis dengan mengunduh di portal pendidikan antikorupsi yang dikelola KPK melalui tautan https://aclc.kpk.go.id/pustaka/pendidikan.
“Atau mengajukan permohonan kepada KPK untuk mendapatkan versi cetaknya,” katanya.
Menurut Ipi, pihaknya terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut menyebarkan nilai-nilai integritas dalam rangka membangun budaya antikorupsi dengan tetap mematuhi mekanisme dan ketentuan yang berlaku. (BD)