
RADARNASIONAL – Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta berhasil eksekusi pidana denda atas perkara tindak pidana korporasi PT. Purbalaksana Jaya Mandiri.
Hal tersebut disampaikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta Amiek Mulandari, S.H., M.H didampingi tim Pengendali Eksekusi Direktorat UHLBEE Jampidsus, Aspidsus Kejati DIY, Kajari Bantul, Dirjen Pajak berlangsung di Aula Kejati DI. Yogyakarta. Rabu (24/4/2024)

Dalam jumpa pers, Amiek mengatakan jumlah pidana denda yang dieksekusi uang tunai Rp.12.006.183.846.- terdiri valuta asing berupa uang kertas 1.000 Yen sebanyak 11 lembar, uang kertas 10.000 Yen sebanyak 17 lembar, uang kertas 500 Dollar Hongkong sebanyak 8 lembar, uang kertas 1.000 Dollar Hongkong 3 lembar, uang kertas 1.000 Won sebanyak 1 lembar, uang kertas 100 Swiss Franch 3 lembar, uang kertas 200 Swiss Franch 1 lembar.
“Dan bertindak selaku eksekutor Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bantul” ujar Wakajati.

Menurutnya, eksekusi sesuai Putusan Mahkamah Agung RI No. 291K/Pud.Sus/2024 tanggal 7 Maret 2024 jo.Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta No.:20/Pid. Sus/2023/PT YYK tanggal 27 Maret 2023 jo.Putusan PN Bantul No.: 241/Pid.Sus/PN.Btl tanggal 6 Februari 2023 yang sudah berkekuatan hukum tetap dimana terpidana korporasi PT. Purbalaksana Jaya Mandiri melanggar ketentuan pasal 39 ayat 1 huruf d Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang No.6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang Undang No.: 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yaitu dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dengan putusan menjatuhkan pidana denda sebesar 2 x pajak terhutang= 2 x Rp.46.782.765.918,-=Rp.93.565.531.836,- ( sembilan puluh tiga milyar lima ratus enam puluh lima juta lima ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah).
Setelah dilakukan eksekusi uang tersebut akan disetorkan ke kas Negara sebagai Penerimaan Bukan Pajak (PNBP). (San)




