JAKARTA – Plt. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, KPK mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.
KPK juga menangani perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dari Airbus, ATR, Bombardier, dan Rolls Royce, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka ES dan SS.
“Saat ini, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan para terpidana masih menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan,” kata Ali, di Jakarta, Senin (27/6).
Dia menambahkan, penyidikan Kejagung dalam sangkaan yang berbeda pada perkara di PT Garuda Indonesia tersebut merupakan wujud penguatan bersama penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia
“Dimana dugaan tindak pidana korupsi ditangani secara optimal dari kecukupan alat bukti yang diperoleh aparat penegak hukum sesuai prinsip-prinsip mekanisme hukum yang berlaku, sehingga penegakan hukum ini betul-betul dapat memberikan efek jera bagi para pelakunya dan pemulihan bagi kerugian keuangan negara yang telah ditimbulkan,” jelasnya.
Ali juga memastikan, KPK berkomitmen memberikan dukungan sebagaimana semangat sinergisme dalam pemberantasan korupsi antaraparat penegak hukum dalam proses penyidikan oleh Kejagung tersebut.
Sementara itu, Senin, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.
“Senin, 27 Juni 2022, kami menetapkan dua tersangka baru, yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda, kedua adalah SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi,” kata Burhanuddin di Lobi Utama Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/3).
Dia mengatakan, upaya penahanan tidak dilakukan karena para tersangka sedang menjalani masa tahanan terkait kasus korupsi yang ditangani KPK.
“Tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sudah menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani KPK,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung telah mengumumkan tiga tersangka dalam perkara pengadaan Pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan Pesawat ATR72-600 oleh PT Garuda Indonesia, yakni Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda Indonesia periode 2009-2014 inisial AW.
Selanjutnya, Vice President Strategic Management Office Garuda Indonesia periode 2011-2012 inisial SA, dan Vice President Treasury Management Garuda Indonesia periode 2005-2012 inisial AB.