JAKARTA – Pegiat Kelompok Diskusi Keadilan Sosial (KDKS) Suparji Ahmad menegaskan bahwa kasus dugaan penembakan Brigadir Avriansyah Josua Hutabarat atau Brigadir J merupakan murni persoalan pribadi dari oknum polisi. Dia menegaskan bahwa polisi secara institusi tak perlu larut dalam persoalan terlalu jauh.
“Itu sebenarnya masalah pribadi dari oknum anggota kepolisian. Menurut saya tidak perlu mengaitkannya dengan polri sebagai lembaga atau institusi. Kalau ada oknum polri melakukan tindak pidana, ya tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima RADARNASIONAL, Jumat (22/7)
Suparji menilai, penanganan perkara ini seperti masalah institusi, padahal perkara ini sebatas pertanggungjawaban hukum pribadi dari oknum anggota polri.
“Jika ada dugaan pelecehan seksual dan fakta tewasnya anggota Polri, maka seharusnya fokus pada proses penyelesaian kasus tersebut,” paparnya.
“Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan dengan objektif, akuntabel, kredibel dan transparan, sehingga tidak menimbulkan skeptisme di masyarakat,” sambung pria yang juga Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) ini.
Secara hukum acara pidana, Suparji menegaskan bahwa persoalan ini harus segera diproses dengan cepat sesuai fakta hukum penyidikan yang ditemukan, kemudian limpahkan ke kejaksaan untuk proses pembuktiannya.
“Bila kasus diselesaikan dengan cepat tidak akan muncul spekulasi liar di masyarakat yang sebenarnya hanya asumsi dan bukan fakta hukum hasil penyidikan,” tegasnya.
Maka, dia berharap agar Polri fokus pada persoalan itu yakni dugaan pelecehan seksual dan fakta ada anggota Polri yang hilang nyawanya. Penyelesaian ini, lanjut Suparji, kurang tepat jika harus melebar dan seolah Polri secara lembaga terlalu larut dalam persoalan.
Jokowi secara tegas meminta kepolisian agar terbuka, jujur apa adanya, dan jangan ada yang ditutup-tutupi, dalam penyelidikan kasus penembakan tersebut.
“Transparansi penyelidikan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J menjadi sangat penting dilakukan supaya tidak timbul keraguan masyarakat terhadap institusi Polri, kata Presiden, Kamis (21/7).





