Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Begini Nasib Roy Suryo

0
16
Roy Suryo Foto: Pikiran Rakyat

JAKARTA – Polda Metro Jaya masih mengusut kasus unggahan meme stupa mirip Jokowi. Terbaru, Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka.

Roy Suryo sebelumnya dilaporkan oleh perwakilan umat Buddha bernama Herna Sutana. Herna menilai, Roy telah melakukan penistaan agama karena mengunggah meme stupa itu.

Laporan tersebut diterima SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu, Roy dituding melanggar Pasal 156 A KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto 45 A Ayat 2 UU ITE.

Berikut isi pasal-pasal tersebut:
Pasal 156 A KUHP mengatur tentang penodaan terhadap suatu agama. Berikut bunyinya:

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan;
a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,

b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.

Kemudian Pasal 28 Ayat 2 tentang ujaran kebencian atau SARA:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)

Terakhir, Pasal 45a Ayat 2 tentang berita bohong:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pada Jumat (22/7) Roy resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, bahwa Roy diperiksa dalam status tersebut oleh penyidik Polda Metro Jaya.

“Jadi benar Roy Suryo sedang diperiksa di PMJ dengan status sebagai tersangka,” kata dia.

Namun demikian, Roy tidak ditahan. Roy terlihat keluar dari gedung Polda menggunakan kursi roda karena kelelahan usai diperiksa 12 jam.

Dalam kasus ini, Roy Suryo juga melapor balik. Namun, Endra Zulpan mengatakan, laporan yang dilayangkan Roy Suryo terhadap 3 akun pengunggah meme stupa tidak memenuhi unsur pidana.

“[Laporan Roy Suryo] Tidak memenuhi unsur pidana,” ujar Zulpan.

Zulpan mengungkapkan, laporan yang memenuhi unsur pidana adalah laporan Roy Suryo sebagai terlapor. Sedangkan laporan Roy Suryo sebagai pelapor tidak memenuhi unsur pidana, sehingga laporan terhadap Roy Suryo yang naik ke penyidikan. (mus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini