Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Dicegah ke Luar Negeri 

0
159
Ilustrasi Gedung KPK Foto: Radar Sumbar

RADARNASIONAL – Bupati Sidoarjo Jawa Timur Ahmad Muhdlor Ali dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pencegahan itu setelah Ahmad ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Kabar pencegahan ke luar negeri terhadap Ahmad tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.

“Pihak yang dicegah dimaksud benar Bupati Sidoarjo,” terang Ali Fikri di Jakarta, Selasa (16/4).

Ali mejelaskan, pengajuan cegah ke luar negeri terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali telah dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM  untuk enam bulan pertama.

Menurut Ali, pemberlakuan cegah tersebut dilakukan lantaran diperlukannya keterangan pihak terkait. Selanjutnya, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali juga diharapkan kooperatif hadir dalam setiap kali agenda pemanggilan dari tim penyidik.

Sebelumnya, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengatakan bahwa dirinya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

Ahmad menjelaskan, terkait dengan kasus ini dirinya akan melakukan koordinasi dengan tim pengacara dan hormati sebagai negara hukum.

“Secara umum kami menghormati segala keputusan yang dikeluarkan oleh KPK,” kata Ahmad di Sidoarjo, Selasa (16/4).

Diketahui, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian, lanjut Ali Fikri, peran dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi seluruhnya oleh tim penyidik.

“Namun, kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021-sekarang,” kata Ali di Jakarta, Selasa (16/3).

Ali menerangkan, penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya.

Tim penyidik KPK kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

“Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” ujarnya.

Meski demikian, Ali belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal perkara tersebut karena proses penyidikan yang masih berjalan.

Namun, Ali Fikri memastikan bahwa perkembangan kasus tersebut akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat.

“Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik,” terang Ali.

Diketahui, KPK pada 29 Januari 2024 menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Selanjutnya, lembaga antirasuah tersebut pada Jumat, 23 Februari 2024 menahan dan menetapkan status tersangka terhadap Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS) dalam perkara yang sama.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini