Heddy Lugito: Ini Murni Soal Etik Penyelenggara Pemilu tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

0
322
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2022-2027, Heddy Lugito./Foto: kompas.com

RADARNASIONAL – Heddy Lugito, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengatakan ini murni masalah kode etik, sehingga menurutnya tidak ada kaitannya dengan status Gibran yang kini menjadi peserta pemilu.

Hal ini disampaikannya menanggapi tentang vonis yang telah diputuskan oleh (DKPP) tersebut terhadap Hasyim Asy’ari dkk.

“Ini murni soal etik penyelenggara pemilu’ ujar Heddy ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin. (5/2).

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dan enam anggota lainnya karena melanggar kode etik terkait dalam hal menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pemilu 2024.

Hasyim Asy’ari bersama enam anggota KPU RI lainnya diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

DKPP memvonis Ketua KPU Hasyim Asy’ari dengan dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.

Sedangkan anggota KPU RI lainnya yaitu Idham Holik, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, M Afifuddin dan Parsadaan Harahap, diberi sanksi peringatan.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini