Gegara Cemburu Buta, Remaja Pria di Jakarta Barat Masuk Penjara 

0
256
ilustrasi borgol Foto: bantenhits.com

RADARNASIONAL – Seorang remaja pria berinisial HP (18) di Jakarta Barat terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Bukannya tanpa sebab, HP dibekuk polisi lantaran tega menganiaya kekasih baru dari mantan pacarnya yakni AP (20).

HP tega menganiaya AP hingga tewas diduga lantaran cemburu buta. Akibat perbuatannya, HP kini mendekam di bui.

Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim mengatakan, untuk modus operandi pada kasus tersebut adalah karena kecemburuan tersangka HP.

“Jadi, HP ini berpacaran dengan SM. AP pacaran dengan saudara SM. Kemudian karena sudah putus, lalu cemburu,” kata Dodi Abdulrohim, Jumat (12/5).

Dodi menjelaskan, peristiwa itu bermula saat HP membuat pertemuan dengan pacar baru dari mantannya tersebut di sebuah cafe.

“Karena di cafe korban masih belum menjawab pertanyaan pelaku, korban dibawa pelaku ke jalan KS Tubun. Di sana terjadi eksekusi,” ujar Dodi.

Di kafe itu pelaku menganiaya AP dengan memukul di hingga membuat AP terbentur ke bahu jalan.

“Korban saat itu dipukul di bagian kepala dan bagian dada. Jatuh dalam posisi miring. Terbentur, sehingga korban sedikit lama berada di bawah di aspal itu,” katanya.

“Karena si pelaku liat mantan pacarnya SM itu menghalangi artinya masih membela pelaku ajak SM pulang. Sedangkan korban AP diajak temannya pulang,” imbuh Dodi.

Sehari berselang yakni pada 1 April 2023, korban penganiayaan tersebut meninggal dunia usai dibawa istirahat ke rumah temannya.

“Saat pulang ke rumah temannya di Kembangan, kemudian tidur karena kejadian itu jam 23.00 WIB, jam 1 ke rumah temannya korban. Pada saat paginya korban sudah meninggal dunia,” kata Dodi.

HP yang dihadirkan dalam pres rilis pun menyesal atas perlakuan yang dibuatnya kepada korban.

Kini, AP disangkakan dengan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini