Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Begini Reaksi Kejaksaan Agung

0
137
Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta. Foto: Bisnis/Sandysara Saragih

RADARNASIONAL – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo, Senin (13/2).

Ferdy Sambo merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putusan ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Ferdy Sambo dengan tuntutan pidana seumur hidup.

Merespons vonis tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.

“Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo,” kata Ketut Sumedana.

Menurut Ketut, putusan majelis hakim tersebut telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum dan fakta yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum di dalam persidangan yang telah bergulir sejak Oktober 2022.

“Karena putusan majelis hakim yang dibacakan telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum dan fakta hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan JPU,” kata Ketut.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso membacakan putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo terjerat kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.

Hakim menjatuhkan hukum mati terhadap Ferdy Sambo, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim juga menyatakan bahwa unsur perencanaan pembunuhan Brigadir J telah terpenuhi.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan hal-hal yang memberatkan salah satunya, Ferdy Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata Wahyu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini