RADARNASIONAL – Empat oknum pesilat dari salah satu perguruan silat di daerah Tulungagung, Jawa Timur ditangkap aparat kepolisian.
Usut punya usut, empat oknum pesilat tersebut diduga telah melakukan penganiayaan terhadap ibu muda berikut keponakannya yang menjadi anggota perguruan silat lain.
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto mengatakan, empat orang yang diamankan pihaknya tersebut terdiri atas anak di bawah umur dan dewasa.
“Empat pelaku ini kami tangkap pada Selasa (7/2) di rumah masing-masing. Tiga pelaku masih anak-anak (usia di bawah 17 tahun) dan satu lainnya sudah dewasa,” kata Eko di Tulungagung, Senin (13/2).
Eko menjelaskan, motif penganiayaan murni karena fanatisme buta. Para pelaku yang saat itu berkonvoi usai menghadiri kegiatan perguruan memiliki kebencian terhadap identitas perguruan silat lain.
Keempat remaja ini ditangkap karena sesuai rekaan video yang beredar di media sosial, mereka terlibat dalam penganiayaan terhadap seorang ibu dengan keponakannya di jalan raya Kecamatan Bandung.
Aksi pengeroyokan diduga dilakukan serampangan, hanya karena melihat salah satu korban (remaja) mengenakan kaos dengan simbol dan identitas perguruan silat lain yang selama ini dianggap “musuh” bebuyutan.
Polisi terus mengembangkan kasus ini demi penegakan hukum. Selain empat remaja yang sudah ditetapkan tersangka, satu pelaku lain saat ini dinyatakan masih buron.
Keterlibatan DPO ini teridentifikasi secara jelas dalam video yang beredar.
“Satu orang dilakukan penahanan dan tiga orang pelaku masih anak anak tidak dilakukan penahanan, namun proses penyidikan tetap berjalan,” kata Eko.
Atas kejadian itu, Kapolres Tulungagung kembali menegaskan dan mengimbau agar warga perguruan tidak mempunyai sifat fanatik yang berlebihan.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (1), (2) ke 1e KUHPidana Jo pasal 80 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.





