Tempat Penahanan Ferdy Sambo cs Dipindah, Ini Nama Lapasnya  

0
222
Ilustrasi sidang kasus Brigadir J Foto: Kompas

RADARNASIONAL – Tempat penahanan empat terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo dipindahkan.

Kasubag Publikasi Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprilianti mengatakan, pemindahan lapas para terdakwa Brigadir J itu dengan pertimbangan untuk pembinaan.

“Iya (dipindahkan) dengan pertimbangan pembinaan,” kata Rika, Selasa (12/9).

Menurut Rika, pemindahan para terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2023.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dieksekusi Kejari Jakarta Selatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Salemba, Jakarta dipindahkan ke Lapas Cibinong, Bogor.

Sementara itu, Putri Chandrawati yang sebelumnya dieksekusi di Lapas Wanita Pondok Bambu dipindahkan ke Lapas Kelas II Tangerang.

Selain Ferdy Sambo, Ditjen PAS Kemenkumham juga memindahkan lapas tempat penahanan Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf ke Lapas Cibinong. Sebelumnya, kedua terpidana itu ditahan di Lapas Kelas II Salemba.

Rika mengaku pemindahan ini dilakukan dengan pertimbangan pembinaan dan dipastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap para terpidana.

“Tidak ada perlakuan khusus,” tegas Rika.

Disinggung apakah Ferdi Sambo berada satu sel dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf selama penahanan di Lapas Cibinong, Rika tidak menjawab secara detail, hanya menyampaikan ketiganya berada di satu lapas.

“Semua ditempatkan di Lapas Cibinong,” ujar Rika.

Lima terpidana pembunuhan Brigadir J itu sebelumnya dieksekusi Kejaksaan Agung setelah mendapat kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (24/8).

Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

Putri Chandrawati menjalani pidana 10 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 816K/PID/2023 tanggal 8 Agustus 2023

Sedangkan Ricky Rizal Wibowo menjalankan pidana selama delapan tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 814K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

Kuat Ma’ruf menjalani pidana selama 10 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023,

Diketahui, vonis kelima terpidana yang dijalankan saat ini sudah mendapat keringanan dari MA, usai kelimanya mengajukan kasasi.

Pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat tinggi memutuskan Ferdy Sambo mendapat hukuman mati.

Sementara Putri Chandrawati divonis 20 tahun, Ricky Rizal Wibowo 13 tahun dan Kuat Ma’ruf 15 tahun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini