RADARTANGSEL – Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan terkait keberadaan ormas Khilafatul Muslimin. Hasil penyelidikan saat ini mengungkap adanya temuan pelanggaran baru yang dilakukan ormas tersebut.
“Kami temukan delik baru, perbuatan melawan hukum yang baru yaitu terkait UU Sistem Pendidikan Nasional di mana kegiatan mereka langgar UU Sisdiknas dan UU Pesantren,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/6).
Hengki mengatakan, hasil temuan penyidik juga menemukan fakta adanya puluhan pesantren yang terafiliasi dengan ormas Khilafatul Muslimin. Hasil koordinasi polisi dengan Kementerian Agama, puluhan pesantren tersebut dinyatakan melanggar aturan.
“Setelah kami koordinasi dengan Kementerian Agama bahwa apa yang disebut mereka pesantern itu bukan pesantren. Karena tidak penuhi persyaratan sebagai pesantren. Mereka miliki 25 pondok pesantren,” katanya.
Selain itu, Hengki juga menyebut bahwa dalam lembaga pendidikan ormas Khilafatul Muslimin, para peserta didik tidak pernah diajarkan perihal Pancasila dan UUD 1945.
“Sekolah ini berbasis khilafah dan tidak pernah mengajarkan Pancasila dan UUD 1945,” ucap Hengki.
Sejauh ini total sudah ada enam tokoh Khilafatul Muslimin yang ditangkap jajaran Polda Metro Jaya. Pertama kali, polisi menangkap pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, di Lampung pada Selasa (7/6/2022).
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap empat orang lainnya pada Sabtu (11/6). Penangkapan dilakukan di Lampung, Medan, dan Bekasi.
Empat orang yang ditangkap tersebut berinisial AA, IN, F, dan SW. Mereka ditangkap dengan sejumlah peran yang berbeda di organisasi tersebut.
“Pertama inisialnya AA ditangkap di Bandar Lampung perannya sebagai sekretaris Khilafatul Muslimin yang menjalankan operasional dan keuangan organisasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Minggu (12/6/2022).
IN ditangkap di kota yang sama berperan sebagai penyebar doktrin melalui sistem pendidikan. Dia juga menyebarkan doktrin melalui pelatihan yang dilakukan ormas Khilafatul Muslimin.
Sementara tersangka F ditangkap di Medan. F berperan sebagai penanggung jawab dan pengumpul dana dari Khilafatul Muslimin.
Polda Metro Jaya juga menangkap SW di Pekayon, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dia diketahui sebagai pengurus dan pendiri ormas Khilafatul Muslimin.
“Kemudian keempat, ditangkap kota Bekasi inisialnya SW ini perannya inisialnya pengurus dan juga pendiri Khilafatul Muslimin bersama pimpinan petinggi mereka,” ucapnya.
Polisi lalu menangkap tokoh sentral Khilafatul Muslimin berinisial AS (74) di Mojekerto pada Senin (13/6/2022) dini hari. AS diketahui mengaku sebagai menteri pendidikan di Khilafatul Muslimin. (BD)