Dugaan Pungli di Rutan KPK Bikin Geger, Begini Respons PPATK 

0
166
Ilustrasi Pungutan Liar (Pungli)

RADARNASIONAL – Temuan dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK yang nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah memantik perhatian serius dari PPATK.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya sejak awal telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait temuan tersebut.

Ivan menambahkan, seluruh data yang dikumpulkan PPATK terkait perkara pungli tersebut sudah diserahkan kepada lembaga antirasuah untuk ditindaklanjuti.

“Ya, koordinasi sejak awal bahkan sudah beberapa waktu lalu. Sudah di sana semua datanya ya,” kata Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (23/6).

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK meminta pimpinan lembaga antirasuah untuk menindaklanjuti temuan Dewas soal pungli di rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp 4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022.

“Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6).

Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan bahwa pungutan liar tersebut terhadap para tahanan di rutan KPK.

Sejumlah bentuk pungutan liar berupa setoran tunai hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.

KPK lantas melakukan pergantian sejumlah petugas rumah tahanan usai temuan pungutan liar tersebut.

“KPK langsung melakukan rotasi beberapa pegawai di rutan cabang KPK tersebut untuk kemudian memudahkan pemeriksaan-pemeriksaan oleh Tim Penyelidik KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (20/6).

Ali Fikri mengungkapkan bahwa pergantian personel rutan tersebut untuk mempermudah proses investigasi kasus dugaan pungli dan perbaikan sistem pengelolaan rutan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini