RADARNASIONAL – Dua warga negara asing (WNA) asal Rusia di Kabupaten Badung, ditangkap Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali lantaran terseret kasus dugaan prostitusi.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan, dua WNA Rusia yang diamankan pihaknya itu wanita berinisial AA (32) dan NP (26).
Menurut Suhendra, saat diperiksa AA diketahui memegang izin tinggal terbatas (Itas) investor dan NP memegang izin tanggal kunjungan.
Keduanya ditangkap di salah satu vila di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung dalam operasi pengawasan orang asing dengan sandi “Jagratara” melalui kendali pusat, Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Operasi ini akan terus kami lakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian dan aktivitas ilegal lainnya yang melibatkan WNA,” kata Suhendra di Badung, Bali, Sabtu (24/8).
Suhendra menjelaskan, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat mengarah terkait kasus prostitusi di antaranya bukti percakapan dan sejumlah uang tunai.
Keduanya kemudian digelandang ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan data Imigrasi Ngurah Rai, selama Januari hingga 11 Agustus 2024, sebanyak 86 orang sudah dideportasi.
Puluhan WNA yang dideportasi itu paling banyak dari Nigeria ada 23 orang, China 17 orang dan Amerika Serikat 12 orang.
Mereka diusir dari wilayah Indonesia karena terlibat pelanggaran izin tinggal, penyalahgunaan izin tinggal hingga terjerat kasus kriminal.
Selain itu, ada juga 71 orang ditangkal masuk Indonesia, sembilan orang dikenakan pembatalan izin tinggal dan 121 ditahan sementara (detensi).





