
RADAR NASIONAL,-Dinas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Sleman menyelenggarakan peninjauan kegiatan pendampingan Kampung Iklim di Padukuhan Kranggan 2 di rumah Dukuh Sukamto Kotengan Jogotirto, Berbah. Sleman, DIY Selasa(18/3/2025)
Dalam peninjauan Kepala Bidang Pengendalian Dampak lingkungan Hidup DLH Sleman Eni Yuliani, mengatakan peninjauan dan pendampingan proklim berdasarkan surat keputusan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia LHK RI nomor 893 tahun 2924 tanggal 29 Juli tahun 2024 tentang penerima Penghargaan Kampung Iklim tahun 2024: padukuhan Sangurejo kalurahan Wonokerto kapanewon Turi memperoleh penghargaan Trophy Proklim Utama dari Mentri KLHK RI.
Program Kampung Iklim (PROKLIM) ,sebagaimana disampaikan Eni Yuiani mengatakan Padukuhan Sangurejo dipersiapkan menjadi proklim Lestari pada tahun 2026 dengan beberapa kewajiban melakukan pembinaan minimal 10 lokasi proklim.
DLH Kabupaten Sleman akan melaksanakan peninjauan melalui pendamping proklim Sangurejo sebagai bentuk pembinaan terhadap proklim di sepuluh lokasi.Pendampingan adalah padukuhan yang akan maju evaluasi PROKLIM tingkat kabupaten Sleman tahun 2025 maupun yang akan melakukan input data melalui Sistem Registrasi Nasional (SRN).
“Padukuhan yang akan maju akan mendapatkan pendampingan evaluasi PROKLIM tingkat kabupaten Sleman tahun 2025 maupun yang akan melakukan input data melalui Sistem Registrasi Nasional (SRN)” tambah Eni.
Lebih lanjut Eni menerangkan bahwa peninjauan dan pendampingan proklim dilaksanakan mulai hari Rabu tanggal 12 Maret s.d 20 Maret 2025 pada hari kerja.
“Satu hari dilakukan pendampingan untuk dua lokasi. Dengan menghadirkan perwakilan dari masyarakat proklim.Untuk kapanewon Berbah lokasi yang mendapatkan pendampingan padukuhan Berbah dan padukuhan Kranggan 2″ pungkasnya.
Pembina proklim dari Sangurejo Agus Kurniawan SHut menjelaskan bahwa untuk mendapatkan pencapaian,beserta warga melakukan semua tahapan dengan berbagai rintangan dengan ikhlas. Yang akhirnya bisa sampai mendapatkan trofi proklim dari kementrian LHK.
” Kelompok mendapatkan pengakuan dari pemerintah atas apa yang kita lakukan niscaya kepercayaan dari pihak ketiga akan datang dengan sendirinya seperti CSR dari perusahaan” ungkap Agus.
Selain itu Agus menjelaskan tentang pelaporan data proklim baik data perobahan iklim, bencana alam akibat perubahan iklim, penyakit akibat perubahan iklim mitigasi bencana yang dilakukan harus di input melalui sistem SRN.
“Sekecil apapun perubahan atau tambahan mitigasi bencana yang dilakukan harus dicatat dan dilaporkan melalui SRN” jelasnya.( Kus)