Di Sidang Praperadilan Mardani Maming, KPK Bawa Sejumlah Bukti

0
21
Ilustrasi Sidang Mardani Maming Foto: Republika

JAKARTA – Sidang gugatan praperadilan Mardani Maming terhadap KPK masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hari ini, giliran pihak KPK selaku Termohon untuk memberikan pembuktian.

Dalam sidang hari ini, KPK menghadirkan sejumlah bukti. Di antaranya satu koper berukuran sedang yang berisi dokumen-dokumen.

Koper berisi 100 dokumen tersebut diperlihatkan dalam persidangan. Menurut KPK, dokumen-dokumen itu dihadirkan untuk memperkuat tanggapan terhadap gugatan pihak Mardani Maming.

Dokumen itu dibawa ke persidangan untuk membuktikan bahwa KPK telah memiliki bukti permulaan cukup sebelum menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka.

“Pada kesempatan pertama kami akan menghadirkan alat bukti surat,” kata Kepala Biro Hukum KPK Ahmad Burhanuddin di Pengadilan Jakarta Selatan, Jumat (22/7).

Pihak kuasa hukum Maming juga telah hadir di persidangan. Namun yang nampak duduk di kursi pemohon hanya Denny Indrayana dkk. Bambang Widjojanto belum tak terlihat.

Pihak Mardani Maming telah menghadirkan ahli untuk menguatkan gugatan pemohonannya pada sidang sebelumnya. Dalam gugatan ini, Mardani Maming mempersoalkan status tersangka yang diterapkan KPK kepadanya.

Mantan Bupati Tanah Bumbu itu dijerat sebagai tersangka penerima suap oleh KPK. Kasus ini terkait Peralihan Izin Usaha Pertambangan dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) di Kabupaten Tanah Bumbu.

KPK menemukan dugaan bahwa ada keuntungan yang diterima Mardani Maming atas peralihan tersebut. Namun, uang diduga tidak langsung diterima Mardani Maming. Melainkan diduga disamarkan melalui kerja sama bisnis.

Menurut Ali, setelah PT Prolindo Cipta Nusantara beroperasi dalam penambangan batubara berkat pelimpahan izin tersebut, Mardani Maming diduga mendirikan beberapa perusahaan. Pendirian itu diduga difasilitasi dan dibiayai oleh PT Prolindo Cipta Nusantara.

Perusahaan-perusahaan itu diduga dipegang oleh sejumlah pihak yang masih terafiliasi dengan Mardani Maming. Diduga, aliran uang disamarkan dengan kerja sama bisnis PT Prolindo Cipta Nusantara dengan perusahaan-perusahaan tersebut.

Mardani Maming diduga menjadi pihak yang mendapat keuntungan dari hal tersebut. KPK meyakini, keuntungan yang didapat Mardani Maming hingga Rp 104 miliar.

Penetapan tersangka tersebut yang kemudian digugat Mardani Maming. Ia membantah terlibat kasus suap.

Pihak Maming setidaknya punya empat hal yang digugat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Pertama, kuasa hukum Maming menyebut KPK tidak berwenang menangani perkara ini. Sebab perkara ini juga sedang ditangani oleh Kajaksaan Agung.

“Perkaranya sama ditangani oleh Kejaksaan Agung dan sedang berproses di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Perkara yang sama. Kemudian KPK tiba-tiba melakukan proses hukum juga untuk perkara yang sama. Karena itu, argumentasi kami KPK tidak berwenang dalam menangani perkara ini,” kata kuasa hukum Maming, Denny Indrayana kepada wartawan, Selasa (19/7).

Keberatan kedua Maming, adalah bahwa perkara ini adalah soal bisnis. Tidak mestinya dikriminalisasikan.

Ketiga, yang menjadi keberatan pihak Maming ialah karena berubah-ubahnya pasal disangkakan KPK kepada dirinya. Lalu yang terakhir, penetapan tersangka Maming disebut minim bukti dan menyalahi prosedural.

Pengacara menyebut tidak ada bukti Mardani Maming pemegang saham yang menerima keuntungan dari perusahaan-perusahaan yang disebut KPK. Mereka juga meyakini KPK tidak punya bukti soal aliran uang tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini