TANGSEL – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) saat ini sedang mendata ulang penyerahan Prasarana Saran Utilitas (PSU) perumahan yang merupakan kewajiban pengembang kepada Pemerintah.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala bidang PSU pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (DPRKPP) Rizqiah di ruangannya Gedung 3, lantai 7 Pusat Pemerintahan Kota Tangsel, Jalan Raya Maruga, Ciputat, Jum’at (24/6) lalu.
“Saat ini kita sedang mendata ulang terhadap perumahan. Baik itu yang dikembangkan badan hukum atau cluster-cluster, kita sedang lakukan idientifikasi. Nanti kita cek ulang, tentu kita berkoordinasi dengan bidang aset, nanti yang belum fik, yang belum menyerahkan, kita tindaklanjuti,” ujarnya.
Menurut Rizqiah, pada tahun ini pihaknya tengah melakukan penarikan sepihak atas 38 perumahan. Dia mengaku, saat ini pihaknya telah menerjunkan tim teknis.
“Kalau PSU perumahan itu berdasarkan gambar detil pembangunan atau siteplan yang disahkan. Perbandingannya 60:40, artinya kavling efektifnya 60 persen, 40 persen sisa lahan yang diserahkan ke Pemkot Tangsel. Baik berupa jalan dan saluran, serta Penerangan Jalan Umum (PJU) maupun sarana lainnya dalam perumahan itu,” ungkapnya.
Dari data informasi yang didapat, penerimaan PSU hingga saat ini tercatat dengan total luas 196.636,10 meter persegi, yang diperoleh dari beberapa pengembang perumahan seperti PT Jaya Real Property (Perumahan Discovert), PT Prima Inti Permata (Perumahan Serpong Jaya), PT Modernland Realty, Tbk (Perumahan Modern Hill).
Lalu, PT Karunia Sedayu Abadi (Perumahan River Velley), Perumahan Green House Pondok Cabe, Perumahan Japos Graha Lestari (PT Japos), PT Alvita Utama (Perumahan Pondok Sawah Indah), PT Permata Pelangi Nusantara (Perumahan Grand Emerald).
Kemudian, PT Kevindo Putra Utama (Perumahan Harmoni Mas), PT Pelangi Internasional (Perumahan Palm Residence), PT Serua View (Perumahan Serua View Residence), dan PT Dwijaya Properindo (Perumahan Sutera Mansion).
Para pengembang tersebut telah menyerahkan PSU dengan dengan luasan lahan yang tertuang dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) masing-masing. (BD)