RADARNASIONAL – Setyo Budiyanto terpilih menjadi calon Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masa jabatan 2024-2029.
Setyo terpilih berdasarkan hasil pemungutan suara setelah uji kelayakan dan kepatutan selesai dilakukan oleh Komisi III DPR RI.
“Apakah saudara Setyo Budiyanto dapat dipilih dan ditetapkan sebagai Ketua KPK masa jabatan tahun 2024-2029?,” tanya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Pertanyaan Habiburokhman tersebut lantas dijawab “setuju” oleh para anggota Komisi III DPR RI pada rapat di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (21/11).
Menurut Habiburokhman, pemilihan tersebut berdasarkan Pasal 30 ayat 10 dan ayat 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Pada UU tersebut menyatakan bahwa DPR RI wajib memilih dan menetapkan lima calon pimpinan KPK dan seorang di antaranya menjadi ketua.
“Sedangkan empat orang lainnya dengan sendirinya menjadi wakil ketua,” kata Habiburokhman.
Selain Setyo, empat calon pimpinan KPK lainnya yang disetujui di antaranya, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono.
Setyo mendapatkan suara terbanyak untuk posisi Ketua KPK. Dia mendapatkan 46 suara, dan 45 suara memilih dirinya sebagai Ketua KPK.
Jumlah suara yang memilih dirinya sebagai Ketua KPK baru, merupakan yang paling banyak di antara calon lainnya.
Sementara, Johanis Tanak mendapatkan 48 suara, lebih banyak daripada Setyo. Namun, dari 48 suara itu hanya 2 suara yang memilih dirinya untuk menjadi Ketua KPK.
Serupa dengan Tanak, Fitroh pun mendapatkan 48 suara, tetapi hanya satu suara yang memilihnya menjadi Ketua KPK.
Berikut lima pimpinan KPK periode 2024-2029 yang telah disetujui oleh Komisi III DPR:
1. Setyo Budiyanto (ketua)
2. Johanis Tanak (wakil ketua).
3. Ibnu Basuki Widodo (wakil ketua).
4.. Fitroh Rohcahyanto (wakil ketua).
5. Agus Joko Pramono (wakil ketua).





