Cabuli Muridnya, Guru Agama Divonis 10 Tahun Penjara

0
81
Ilustrasi hukum Foto: Gramedia.com

BANDARLAMPUNG – Badan Hakim Pengadilan Negara Tanjungkarang menjatuhkan ganjaran bui 10 tahun pada Hafidz Mulky, guru agama yang jadi tersangka permasalahan prostitusi muridnya sendiri.

” Menjatuhkan ganjaran pada tersangka sepanjang 10 tahun bui,” tutur Pimpinan Badan Juri Yusnawati dalam sidang di Majelis hukum Negara Kategori Beliau Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (15/6/2022).

Tidak hanya memidana ganjaran bui, juri pula menjatuhkan kompensasi pada tersangka sebesar Rp100 juta subsider kurungan bui sepanjang 6 bulan.

” Bila tersangka tidak dapat melunasi kompensasi hingga ditukar dengan kurungan bui sepanjang 6 bulan,” ucap ia.

Baginya, tetapan yang dijatuhkan pada tersangka sudah cocok dengan apa yang dicoba tersangka. Tetapan yang sudah dijatuhkan pada tersangka sudah ditambah 1 atau 3 karena tersangka ialah seseorang guru dikala melaksanakan perbuatannya.

tersangka dalam masalah itu dikenakan Artikel 81 bagian (1) UU RI Nomor. 17 Tahun 2016 mengenai Penentuan Peraturan Penguasa Pengganti UU Nomor. 1 Tahun 2016 Mengenai Pergantian Kedua atas UU RI Nomor. 35 Tahun 2014 mengenai Pergantian Hukum Nomor. 23 Tahun 2002 mengenai Proteksi Anak.

Berakhir membacakan tetapan tersangka, juri setelah itu membagikan peluang pada tersangka serta Beskal Penggugat Biasa( JPU) buat mengantarkan tindakan kepada putusan itu.

tersangka yang tidak didampingi advokat hukum setelah itu mengantarkan kalau dirinya menyambut tetapan yang sudah dibacakan juri.” Aku menyambut, Yang Agung,” tuturnya.

Pada tetapan itu, JPU Yetty Munira pula melaporkan menyambut tetapan yang dibacakan Badan Juri.

Pada konferensi desakan lebih dahulu, JPU menuntut ganjaran kurungan bui pada tersangka sepanjang 12 tahun dan kompensasi sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan bui.

Aksi tersangka berasal pada bertepatan pada 7 Maret 2022. Dikala itu tersangka mengintimidasi muridnya dengan metode mengecam memberi tahu aksi( kenakalan) muridnya serta berbohong dapat dikeluarkan dari sekolah.

Anak didik itu tidak berakal anggaran dituntut penuhi hasrat tersangka. Aksi buruk itu balik dicoba tersangka pada bertepatan pada 10 Maret 2022.

Tidak kuat dengan kelakuan tersangka, pihak korban kemudian memberi tahu ke polisi alhasil tersangka dibekuk Polresta Bandarlampung.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini