Bapak dan Anak Ditangkap Polisi Bangkalan, Ini Kasusnya 

0
132
Ilustrasi Tersangka (Foto RADARNASIONAL)

RADARNASIONAL – Sebanyak empat orang diamankan aparat Polres Bangkalan, Jawa Timur lantaran terseret dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Mirisnya, dari empat orang yang diamankan aparat kepolisian tersebut dua di antaranya masih memiliki ikatan keluarga, yakni bapak dan anak.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya menjelaskan, empat tersangka itu yakni HF(51), RA (34) dan MD (20) warga Dusun Jakan, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan.

Tersangka selanjutnya yakni berinisial IS (38) warga Dusun Dajah Jarat, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

“Total jumlah tersangka yang kami tangkap sebanyak empat orang, dua diantaranya adalah satu keluarga yakni bapak dan anaknya,” kata Febri dalam keterangan pers di Mapolres Bangkalan, Senin (28/8).

Dari empat tersangka yang diamankan, kata Febri, terdapat 3 orang masih memiliki ikatan kekeluargaan. Yakni HF dan RA merupakan saudara kandung, dan MD merupakan anak kandung HF.

“Empat tersangka yang berhasil diamankan ini, dua pengedar dan dua pemakai. Tiga orang HF, RA dan MD merupakan satu keluarga,” terang Febri.

Barang bukti yang berhasil disita, HF dan MD yang merupakan ayah dan anak sebanyak 16,03 gram, keduanya merupakan pengedar.
Sedangkan dari RA dan IS yang berstatus pengguna sebanyak 2,25 gram.

Febri menjelaskan, barang haram itu awalnya dibeli oleh HF kepada AM (DPO) sebanyak 20 gram seharga 14 juta, dengan tujuan diedarkan bersama anaknya.

“Dari keterangan tersangka, bisnis barang haram itu baru 2 bulan dilakukan. Kasus ini terungkap setelah RA dan IS kedapatan sedang mengkonsumsi sabu, barang itu diakui dibelinya dari MD seharga 100 ribu,” bebernya.

Atas perbuatannya, keempatnya dikenai pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider pasal 127 ayat (1) Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup serta denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar,” pungkas Febri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini