RADARNASIONAL – Artis Indonesia berinisial BJ (pria) ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan.
Usut punya usut, BJ ditangkap lantaran menggunakan narkoba jenis tembakau sintetis (sinte).
BJ ditangkap polisi di kediamannya di Cinere, Depok, Jawa Barat, pada Jumat (21/7) malam.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy mengatakan, BJ telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut.
“Dia menggunakan (tembakau sintetis),” kata Ardhy saat dihubungi pada Senin (24/7).
Menurut Ardhy, saat ini BJ telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
“Ditahan,” ungkap Ardhy.
Ardhy mengungkapkan, BJ mengaku dirinya pemilik tembakau sintetis yang diamankan pihak Kepolisian.
Namun pihak Kepolisian masih mendalami sejak kapan dirinya mulai menggunakan barang tersebut.
“Kedapatan menyimpan dan memiliki juga. Sudah menggunakan atau biasa mengkonsumsi. Dia mengakui bahwa dia memegang dan memiliki,” kata Ardhy.
BJ ditangkap di kediamannya di Cinere, Depok, pada Jumat (21/7) malam. Dalam penangkapan tersebut, Kepolisian menyita barang bukti tembakau sintetis 0,46 gram.
“Beratnya 0,46 gram tembakau sintetis,” kata Ardhy yang menambahkan Kepolisian sudah melakukan uji lab terkait barang bukti yang ada.
Hasilnya positif barang bukti itu tembakau sintetis. “Barang bukti tembakau sintetis, sudah dilakukan proses cek lab. Dan positif, itu tembakau sintetis,” ujarnya.
Namun Ardhy menyebutkan hasil tes urine BJ sementara negatif. Pemeriksaan urine terhadap narkoba pada umumnya dan tembakau sintetis berbeda.
“Hasil tes urine memang negatif. Tapi pelaksanaan tes urine tembakau sintetis itu beda dengan narkoba pada umumnya. Kita akan lakukan tes urine mendalam,” ungkap Ardhy.
Atas perbuatannya tersebut, BJ disangkakan Pasal 112 subsider 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara penjara maksimal empat tahun.





