Alvin Lim Dijemput Paksa JPU di Rumahnya

0
76
Foto: Viva.co.id

JAKARTA – Pengacara LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim tersangka permasalahan asumsi manipulasi/penipuan dan penggelapan mempertanyakan upaya penjemputan paksa yang dicoba Jaksa Penuntut Umum (JPU) di rumahnya pada Rabu, 29 Juni 2022.

“ Orang itu enggak dapat dijemput menuntut tanpa surat yang legal. Kejaksaan ini terdapat di sini liat pada hari ini titik bertepatan pada titik titik, enggak tau nih hari tanggal, ya kan bulan titik,” tutur Alvin Lim di Pengadilan Negara Jakarta Selatan pada Rabu, 29 Juni 2022.

Beliau mengatakan konferensi yang diselenggarakan Pengadilan Negara Jakarta Selatan membuktikan pengadilan sesat. Sebab, tutur ia, konferensi yang diselenggarakan hari Senin, 27 Juni 2022, ditunda pekan depan. Tetapi kenyataannya, konferensi justru dicoba 2 hari setelah itu( Rabu, 29 Juni 2022). Berikutnya, Alvin beranggapan abuse yang dicoba juri ialah dalam satu hari cara sidang dipaksakan segenap. Maksudnya, konferensi langsung mengecek pakar tanpa perencanaan serta mengecek tersangka.

“ Pengecekan tersangka butuh durasi buat menghimpun, bukti- bukti buat ditunjukkan, baca penjelasan. Ini kita tidak diserahkan. Bisa jadi langsung penuntutan serta pledoi serta tetapan. Ini majelis hukum menyimpang,” ucapnya.

“ Berarti telah terjalin kebohongan publik. Majelis hakim yang kita ucap‘ Yang Mulia’, telah pembohongan pada warga,” jelas ia.

Setelah itu, Alvin berkata hukum yang wajib ditegakkan cocok hukum acara( Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana). Jadi, tidak dapat sekedar hukum materiil saja tetapi hukum formil pula wajib ditegakkan.

“ Sebab hukum formil inilah yang melindungi hak- hak terdakwa serta tersangka. Mereka bilang itu 2 panggilan kemarin, aku dikatakan tidak kooperatif. Awal, saya tidak bisa panggilan pertama. Panggilan kedua telah di informasikan, kalau situasi tubuh aku sakit serta dokter melaporkan bisa rehat, sebab kewenangan terdapat di dokter bukan juri,” ucapnya.

Jika ini negeri hukum, tutur Alvin, hukum kegiatan yang digunakan hanya 2 yait hukum kegiatan pendek buat perbuatan kejahatan enteng serta hukum kegiatan lazim.

“ Aku telah PN( Majelis hukum Negara), PT( Majelis hukum Besar), MA( Dewan Agung), balik lagi ke PN. Ini telah ngawur. PN Jaksel telah terserang politik dari orang per orang,” ucapnya.

Sedangkan Juri Pimpinan yang mengerjakan konferensi masalah Alvin Lim, Arlandi Triyogo berkata hak- hak tersangka telah dipadati. Tetapi, tersangka Alvin Lim senantiasa berargumen sakit alhasil tidak muncul dikala dipanggil buat konferensi.

” Terdapat fakta senantiasa dipanggil tidak muncul sakit, tetapi besoknya ia konferensi di mari( PN Jakarta Selatan) masalah lain. Mulanya dapat menanggapi,” tutur Arlandi. Lebih dahulu dikabarkan, tersebar gambar Pengacara LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim dijemput menuntut oleh Beskal Penggugat Biasa( JPU) serta didampingi petugas kepolisian tanpa sebentuk pada Rabu, 29 Juni 2022.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negara Jakarta Selatan( Kasi Pidum Kejari Jaksel), Denny Wicaksono membetulkan terdapatnya usaha penjemputan menuntut kepada Alvin Lim itu.

“ Telah( dijemput menuntut). Lagi sidang,” tutur Denny dikala dihubungi pada Rabu, 29 Juni 2022. Dari data yang didapat, terdapat sebagian aparat tanpa busana biro menghadiri tempat bermukim Alvin Lim. Nampak, terdapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) pula dalam aktivitas penjemputan menuntut itu.

Setelah itu, Alvin Lim nampak diserahkan surat oleh petugas itu. Nampak, Alvin Lim mengenakan pakaian gamis LQ Indonesia Lawfirm, celana levis biru serta sandal dan cermin mata.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini