1 Agustus, Warga Kota Tangerang Diminta Kibarkan Bendera Merah Putih 

0
154
Ilustrasi bendera merah putih Foto: Detik

TANGERANG – Warga di area Kota Tangerang diminta buat mengibarkan bendera merah putih mulai bertepatan pada 1 sampai akhir Agustus. Imbauan itu diserahkan oleh Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin biar warga mengibarkan bendera di tiap rumah ataupun ruko buat turut memarakkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke- 77 tahun.

Tidak hanya itu, Pemkot Tangerang pula mengeluarkan Surat Edaran Nomor 003. 3/ 8493- Prokomp/ 2022 mengenai Kesertaan Menyemarakkan Hari Balik Tahun Kebebasan RI Ke- 77 Tahun 2022 yang bermuatan bujukan mengibarkan Bendera Merah Putih serta riasan ataupun riasan yang lain.Sachrudin pula mengimbau pada Camat serta Lurah buat mengajak warga menyambut Hari Kemerdekaan dengan memasang bendera merah putih sampai akhir Agustus esok.

” Tolong khususnya Pak Camat, Pak Lurah ajak masyarakat menyambut Hari Kemerdekaan dengan antusias membangun, minimal memasang bendera merah putih dari hari ini hingga akhir Agustus di setiap rumah maupun ruko,” tuturnya.

Semua barisan pejabat serta karyawan Pemkot Tangerang pula diimbau buat mengajak warga menyemarakkan Hari Kemerdekaan RI ke- 77 selaku bentuk dapat kasih pada para pahlawan yang telah mempertaruhkan nyawa buat kemerdekaan.

” Ingat para pejuang kita dulu, bersusah payah hingga mengorbankan nyawa buat kebebasan kita. Untuk itu, kita sebagai pelayan warga, kita isi kemerdekaan ini dengan pembangunan di segala bidang guna menyejahterakan masyarakat, khususnya di Kota Tangerang,” tuturnya.

Lebih lanjut, Sachrudin pula menegaskan warga supaya senantiasa waspada serta menerapkan aturan kesehatan dalam menyemarakkan kemerdekaan RI sebab pandemi Covid- 19 sedang menghantui.

” Sampaikan juga kepada masyarakat, jika ingin menyelenggarakan kegiatan HUT RI untuk tetap waspada dan selalu terapkan protokol kesehatan di manapun berada karena pandemi masih ada serta ajak masyarakat untuk melakukan vaksinasi COVID- 19,” ucapnya.

Dalam surat brosur itu juga di informasikan pelaksanaan aktivitas baik dengan cara daring ataupun luring dengan senantiasa memperhatikan aturan kesehatan pencegahan serta penindakan COVID- 19 dan memperhatikan Peraturan Perundang- undangan yang legal.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini