SK Kemenkes RI Belum Turun – RSA UGM Tagih Janji, Tuntaskan Proses Administrasi

0
103

RADARNASIONAL –(Sleman),— Rumah Sakit Akademik Universitas Gadjah Mada (RSA UGM) hingga kini belum menerima Surat Keputusan (SK) penetapan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Hal tersebut disampaikan Direktur Utama Dr.dr.Darwito dalam keterangan pers kepada sejumlah awak media di RSA UGM Yogyakarta.Rabu (3/12/2025).

Menurutnya sebagai rumah sakit yang telah di lakukan visitasi dan dinyatakan layak menjadi rumah sakit kelas A.

“Pengajuan dan dokumen persyaratanpun sudah kami kirim sejak Desember 2024, dan berulang pada bulan Maret 2025 melalui Direktur Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes,” kata Direktur Utama RSA UGM, Dr.dr.Darwito.

Lanjutnya, enam bulan berlalu kami sudah bersurat untuk menanyakan perihal kepastian SK tersebut namun sampai saat ini belum ada jawaban dari Kemenkes.

” Menurutnya, RSA UGM berkomitmen menjadi RS pendidikan utama baik bagi dokter spesialis maupun sub spesialis. Hal ini sejalan dengan program pemerintah untuk terus menambah jumlah dokter di Indonesia.

Rumah Sakit Akademi UGM juga turut berperan dalam menjalankan Tri Dharma perguruan tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat,” tambahnya.

” Darwito, menyebut salah satu bentuk konkrit pengabdian masyarakat RSA UGM memiliki beberapa desa binaan di Kabupaten Gunungkidul, Kota Yogyakarta, dan tentu di Kabupaten Sleman sendiri,” paparnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan terbitnya berita acara tersebut tentu bukan tanpa alasan. Sebab RSA UGM sudah siap dan memenuhi kriteria baik dari fasilitas, SDM, maupun kompleksitas kasus. Jumlah tempat tidur sudah mencapai 380 unit, melampaui syarat minimal 250 TT yang di lengkapi unit ICU sebanyak 60 TT dengan dokter spesialis.

Darwito, mempertegas, jika tertundanya penerbitan SK ini akan berdampak pada pelayanan yang di berikan kepada masyarakat.

Menutup pernyataannya, ia berharap agar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera menuntaskan proses administratif tersebut. Normalnya, penerbitan SK hanya membutuhkan waktu sekitar dua bulan,” tutupnya.(san)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini