RADARNASIONAL – Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015-2020 BGA ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah.
Kabar penetapan tersangka terhadap BGA tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5).
“Benar hari ini kami memeriksa empat saksi, salah satu dari empat saksi tersebut, yakni saudara BGA berdasarkan alat bukti yang cukup kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka,” terang Kuntadi.
Dalam perkara timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun ini, BGA selaku Dirjen Minerba para periode 2018-2019 melakukan perbuatan melawan hukum berupa mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019 dari 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton.
“RKAB 2019 diubah dengan mengabaikan prosedur dari semua 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton, atau meningkat signifikan 100 persen,” beber Kuntadi.
Perubahan tersebut, lanjut dia, dilakukan sama sekali tidak dengan kajian apapun.
“Belakang kami tahu berdasarkan alat bukti yang ada, perubahan tersebut dalam rangka untuk memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi secara ilegal,” katanya.
Penyidik menjerat BGA dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1.
“Sehingga dengan ditetapkan tersangka hari ini, jumlah tersangka yang kami tetapkan seluruhnya ada 22 orang,” kata Kuntadi.
Kuntadi menambahkan, satu dari 22 tersangka ini ditetapkan dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Selain itu, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 200 orang saksi.
Berikut daftar 22 tersangka korupsi timah.
1. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018.
2. BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019.
3. AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung.
4. HL selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN.
5. FL selaku marketing PT TIN.
6. TT alias Akhi ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.
7. SG selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung.
8. MBG selaku Direktur PT SIPm
9. TN selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP).
10. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP.
11. BY selaku mantan Komisaris CV VIP.
12. AA selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
13. RI selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS).
14. RL selaku General Manager PT TIN.
15. SP selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT)
16. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
17. MRPT selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011.
18. EE selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018.
19. ALW selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah.
20. HLN selaku manajer PT QSE yang dijuluki ‘crazy rich’ Pantai Indah Kapuk (PIK).
21. HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, suami dari artis Sandra Dewi.
- BGA Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerima laporan hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang menyebut nilai kerugian negara mencapai Rp 300,003 triliun, meningkat dari perhitungan yang dilakukan dengan ahli lingkungan IPB sebelumnya Rp 271 triliun.





