Presiden Apresiasi Keanggotaan Penuh Indonesia dalam FATF

0
273
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) /Foto: Setpres

RADARNASIONAL – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi kementerian dan lembaga yang telah bekerja keras sehingga Indonesia terpilih menjadi anggota penuh dari Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorist Financing (FATF) sejak Oktober 2023 yang lalu.

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi saat memberikan pengarahan pada Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/4).

Menurut Presiden Jokowi, Indonesia merupakan negara terakhir dari negara-negara anggota G20 yang menjadi anggota penuh.

“Ini memang kita harus tepuk tangan untuk kerja keras PPATK dan kementerian/lembaga karena ini bukan hal yang mudah untuk bisa diterima, karena ini merupakan pengakuan dunia internasional atas efektivitas regulasi kita, atas efektivitas koordinasi kita, atas efektivitas implementasi di lapangan terhadap anti pencucian uang dan juga pendanaan terorisme di negara kita Indonesia,” ujar Jokowi.

Presiden pun berharap keanggotaan penuh tersebut dapat menjadi momentum yang baik bagi Indonesia untuk terus meningkatkan komitmen pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, menurut Presiden, kredibilitas ekonomi nasional juga semakin meningkat dan persepsi mengenai sistem keuangan semakin baik serta positif.

“Akhirnya ini akan mendorong berbondong-bondongnya investasi untuk masuk ke negara kita Indonesia. Reputasi itu penting, penilaian dunia internasional itu penting,” ujarnya.

Sebagai informasi, Indonesia menjadi anggota penuh ke-40 FATF pada akhir Sidang Pleno FATF di Paris, Prancis pada 27 Oktober 2023.

Selanjutnya, pada 5 April 2024, Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Financial Action Task Force.

FATF sebelumnya memiliki 39 anggota, yang terdiri atas 37 yurisdiksi dan dua organisasi internasional.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini