RADARNASIONAL – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengaku prihatin atas bentrokan warga dan petugas keamanan di Rempang yang menyebabkan 11 anak harus dilarikan ke RSUD di Kota Batam.
“Ada 11 anak yang sempat dilarikan ke RSUD Batam karena mengalami perih di mata, pusing, lemas, dan sesak nafas, karena terkena gas air mata,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar dalam keterangan, di Jakarta, Senin (11/9).
“Semoga akar masalahnya dapat diselesaikan dengan baik dan anak-anak tetap dapat dipenuhi hak kesehatan, hak belajar, dan berada dalam lingkungan yang aman dari segala bentuk kekerasan,” imbuh Nahar.
Hal ini menanggapi peristiwa bentrok warga Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), dengan aparat gabungan saat pengamanan pengukuran lahan untuk pengembangan Proyek Rempang Eco City, pada 7 September 2023.
Nahar mengatakan, anak-anak ini tidak terlibat secara langsung namun menerima dampaknya, sehingga mereka memerlukan perlindungan khusus karena masuk kategori anak dalam situasi darurat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Sangat disayangkan bahwa bentrokan tersebut berdampak hingga masuk ke lingkungan sekolah, dimana anak sedang belajar dan menciptakan situasi mencekam sehingga anak-anak harus dievakuasi,” katanya.
Padahal, menurut dia, aparat maupun masyarakat harus menjaga keamanan dan keselamatan anak-anak agar tidak berada di lokasi konflik sesuai dengan Pasal 15 huruf b dan c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan “Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari pelibatan sengketa bersenjata dan kerusuhan sosial”.
“UPTD PPA Kota Batam telah melakukan pendampingan kepada anak yang terdampak (bentrok) dan UPTD PPA Provinsi Kepri berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Batam untuk mengawal proses penanganan kasusnya,” tandas Nahar.





