Dito Mahendra Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Bareskrim Polri, Ini Kasusnya

0
97
Dito Mahendra (Foto: Kompas)

RADARNASIONAL – Kasus yang menjerat Dito Mahendra di Bareskrim Polri terus bergulir dan memasuki babak baru.

Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol  Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penetapan Dito Mahendra sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

Gelar perkara tersebut dilakukan penyidik bersama perwakilan Itwasum, Divisi Hukum, Propam, dan Wasidik Polri.

“Peserta gelar perkara sepakat menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka,” kata Djuhandhani di Jakarta, Senin (17/4).

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto telah memerintahkan penyidik untuk melakukan penegakan hukum terhadap Dito Mahendra setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari pemanggilan sebagai saksi, yakni pada Senin (3/4) dan Kamis (6/4).

Penyidik saat ini sedang mencari keberadaan Dito Mahendra yang diduga bersembunyi. Penyidik juga disertai surat perintah untuk membawa tersangka Dito.

Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan untuk menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) apabila Dito Mahendra tidak kunjung memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Ya kami akan panggil tersangka dan kalau tidak kunjung datang kami (terbitkan) DPO),” kata Djuhandhani.

Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 15 pucuk senjata api ketika menggeledah kediamannya pada Senin (13/3).

Belasan senjata api berbagai jenis tersebut kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki.

Hasil penyelidikan Polri, dari 15 pucuk senjata api, sebanyak sembilan pucuk dinyatakan tidak berizin atau tidak punya dokumen resmi alias ilegal.

Kesembilan senjata api ilegal itu dijadikan barang bukti dalam perkara yang ditangani Dittipidum Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut meliputi satu pistol Glock 17, satu Revolver S&W, satu pistol Glock 19 Zev, satu pistol Angstatd Arms.

Satu senapan Noveske Refleworks, satu senapan AK 101, satu senapan Heckler & Koch G 36, satu pistol Heckler & Koch MP 5, dan satu senapan angin Walther.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini