LAMPUNG – Lima oknum wartawan di Bandar Lampung ditangkap, diduga melakukan pemerasan terhadap ASN di Provinsi Lampung, Kamis (18/8) malam.
Pemerasan tersebut diduga soal ‘chatting dewasa’ dari pelapor merupakan ASN yang berdinas di Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung.
Kelima oknum itu yakni, J (47), GY (43), S (44), A (49) dan AU (46). Semuanya bertugas sebagai wartawan di Bandar Lampung.
Oknum wartawan diduga melakukan pemerasan terhadap MT karena sebuah berita yang sempat ditayangkan. Bahkan, mengancam tidak akan menghapus berita terkait “chatting” dewasa korban jika tidak membayar sejumlah uang.
Dari keterangan korban, meski uang telah diserahkan, berita tersebut masih tetap tayang. Bahkan, kelimanya kembali meminta uang sebesar Rp 10 juta kepada korban.
Informasi yang didapatkan, MT juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas BMBK Provinsi Lampung.
Atas peristiwa yang dialami, korban akhirnya melapor ke Polsek Teluk Betung Utara dengan nomor laporan LP/B-105/VIII/2022/SPKT/Polsek TBU/Polresta Balam/Polda LPG tanggal 18 Agustus 2002.
Kelima terlapor akhirnya diringkus Polsek Teluk Betung Utara di wilayah Teluk Betung Utara pada Kamis (18/8) malam.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra membenarkan adanya penangkapan lima oknum wartawan tersebut.
“Iya benar, 5 oknum (wartawan),” kata Dennis pada Jumat (19/8).
Ia juga mengungkapkan bahwa proses penyidikan akan dilanjutkan oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
“Setelah di Mapolsek TBU, kita bawa ke Mapolresta Bandar Lampung penyidikan dilanjutkan oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung,” katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam tangkap tangan itu, uang sebesar Rp 10 juta yang diminta oleh para pelaku.
Atas perbuatannya, 5 oknum wartawan terancam Pasal 368 KUHP tindak pidana pemerasan.





